Ilustrasi |
Pesisir Barat - Hanya berselang Satu hari setelah Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat menangkap warga Kecamatan Pesisir Tengah karena melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia Sembilan tahun, kepolisian kembali menangkap pelaku pada hari Rabu (22/11) dengan kasus serupa di Kecamatan Lemong. Lebih parahnya, kasus ini melibatkan Dua korban sekaligus yang masih berusia Enam tahun.
Menurut keterangan Kapolsek Pesisir Utara Iptu Rudi Aries, pelaku adalah SI usia 56 tahun, digelandang ke Mapolsek Pesisir Utara dari dikediamannya pada Rabu pagi sekitar pukul 02:30 WIB
SI ditangkap lantaran diketahui mencabuli Dua anak tetangganya pada Selasa (21/11) sekitar pukul 13:30 WIB. Perbuatan bejat itu dilakukannya dengan modus mengajak kedua korban bermain dikamar rumahnya.
Sesampainya dikamar, pelaku melancarkan perbuatan tidak senonoh kepada kedua korban. Akibat hal itu, korban mengalami sakit dibagian vital dan mengalami trauma yang mendalam.
"Setelah kejadian itu ibu korban datang untuk mengajaknya pulang, namun si ibu merasa curiga melihat korban kesakitan dan ketakutan, lalu bertanya kepada terduga pelaku apa yang telah dilakukan terhadap anaknya, namun saat itu pelaku tidak mengakuinya," papar Kapolsek.
Kemudian setelah ibu korban pulang, lanjut Kapolsek, ia bercerita dengan tetangga nya yang bernama Edi Purnomo. Kemudian Edi menanyakan kejadian itu kepada terduga pelaku SI, dan akhirnya pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap kedua korban tersebut.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. (Andrean/Wawe)
Post a Comment