Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyebut pendataan kendaraan nunggak pajak saat mengisi bensin di SPBU dan mengumumkannya lewat speaker bukan razia, melainkan hanya bentuk sosialisasi dan edukasi.
Hal itu dikatakan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Jon Novri saat dimintai keterangan di Balai Keratun, Kompleks Pemprov Lampung, Selasa (7/11).
Jon Novri mengatakan, kebijakan itu bakal tetap lanjut karena sudah dibahas bersama dengan tim pembina Samsat Provinsi Lampung, yang terdiri dari Bapenda, Ditlantas Polda Lampung, dan Jasa Raharja.
pendataan itu merupakan upaya lanjutan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak atau mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) tiap tahunnya.
"Sebelumnya sudah dilakukan di kantor-kantor pemerintahan, BUMD, pusat keramaian seperti pasar, swalayan, mall dan perguruan tinggi. Langkah lanjutannya di SPBU di Bandar Lampung," kata Jon Novri.
Rencananya, kata dia, pendataan tersebut dilakukan di lima SPBU di Bandar Lampung. Di antaranya, SPBU 24.352.127 di Jl. Wolter Monginsidi, SPBU 24.352.38 di Jl Jenderal Sudirman, SPBU 24.351.125 di Jl. Sultan Agung, SPBU 24.351.126 di Jl. P. Antasari dan SPBU 24.351.34 di Jl. P. Antasari.
"Bentuknya bukan razia penagihan PKB, bukan penindakan, hanya pendataan atau survei dan imbauan kepada wajib pajak yang diketahui menunggak," jelasnya.
"Jadi ketika ada yang ditemukan mati pajak, kita sosialisasikan layanan kemudahan membayar pajak, baik di Samsat maupun secara online dan Bumdes di 13 kabupaten kota," sambung Jon Novri.
Dia menegaskan, proses pendataan nantinya akan dilakukan secara santun dan humanis oleh petugas. Bukan dilakukan untuk mempermalukan masyarakat.
Bapenda belum dapat memastikan kapan kebijakan ini mulai dilakukan. Pasalnya, beberapa SPBU yang dijadikan lokasi pendataan belum membalas surat yang diajukan Pemprov sejak 19 Oktober 2023.
Post a Comment