Inspektur
Bandarlampung — Pemerintah Kota Bandar Lampung akan membentuk tim pengawas untuk mengawasi pegawai ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung guna memastikan Netralitas ASN pada Pemilu 2024.
Inspektur Kota Bandar Lampung Robi Suliska Sobri mengatakan, untuk memastikan Netralitas ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan Komisi ASN.
"Kita sudah membetuk tim pengawas yang melibatkan BKD dan bagian hukum. Sat ini draftnya masih kita susun," ujarnya.
Perihal sosialisasi, Robi mengungkapkan Kesbangpol Kota Bandar Lampung telah mengeluarkan surat edaran terkait netralitas ASN yang menindaklanjuti SKB 5 Mentri tersebut.
"Dalam surat itu, sudah diintruksikan, ASN Pemkot harus netral, tidak boleh ngelike, foto dengan simbol nomor atau komentar di media sosial," katanya.Pihaknya mengimbau kepada seluruh pegawai, untuk mengikuti ketentuan yang berlaku, serta menjaga netralitas dan profesionalisme sebagai ASN.
"Kalau ditemukan, kita akan klrafikasi terlebih dahulu, apabila memang terbukti maka akan disanksi. Bahkan sudah pernah ada dahulu, pegawai mendapatkan sanksi penundaan kenaikan pangkat," tandasnya. (*)
Post a Comment