PDI-P Ikut Sibuk Akibat Kabar Asusila Anak Dewan Tubaba

Terungkapnya kasus perkosaan yang dilaporkan AP (19), seorang mahasiswi PTS di Bandar Lampung, ke Polresta Bandar Lampung, dengan terduga pelaku BMP yang merupakan anak anggota DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba), S, membuat Sekretaris PDI-P Lampung, Sutono, ikut sibuk melakukan pengecekan.



Pasalnya, terlapor kasus asusila ini ditengarai sempat memberi pengakuan jika dirinya calon anggota legislatif dari PDI-P.

Dibawa-bawanya nama PDI-P inilah, yang membuat Sutono langsung mengambil langkah-langkah guna memastikan yang sebenarnya.

Apa hasil sikap tanggap mantan Sekdaprov Lampung yang dikenal ramah itu? Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Lampung itu membenarkan pelaku dugaan perkosaan terhadap mahasiswi berinisial AP merupakan anak anggota DPRD Tubaba dari partainya.

"Barusan saya telepon ketua DPC Tubaba dan benar kalau dia (BMP, red) anak dari kader PDI Perjuangan. Tapi yang bersangkutan sudah berkeluarga," ucap Sutono, Jumat (3/11/2023).

Ditambahkan, anak anggota DPRD Tubaba dari PDI-P yang sedang bermasalah dengan hukum itu, dipastikan bukanlah kader dari PDI-P di Lampung.

"Ternyata, anak yang dipermasalahkan itu tidak dan bukan bacaleg dari PDI Perjuangan, jadi tidak benar yang bersangkutan bacaleg," tegas Sutono.

Diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dialami oleh AP. Mahasiswi sebuah perguruan tinggi swasta (PTS) di Bandar Lampung ini, melaporkan kasus perkosaan yang diduga dilakukan oleh BMP alis K ke Polresta Bandar Lampung.

Ditengarai jika BMP alias K merupakan anak dari anggota DPRD Tulang Bawang Barat (Tubaba) berinisial S.

Bagaimana kronologis kasus asusila yang melibatkan anak anggota DPRD Tubaba dari PDI-P itu? Merunut pada surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor: LP/B/808/VI/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tertanggal 3 Juni 2023, yang ditandatangani Bripka Loly Eka Putra, AP yang tinggal di Teluk Pandan, Pesawaran, menguraikan peristiwa memilukan yang dialaminya terjadi pada hari Sabtu, 3 Juni 2023, sekira pukul 12.00 WIB di kediaman BMP, Perumahan Bumi Puspa Kencana, Jln. Abdul Muis 6 Nomor: C-14, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.

Kebejatan seks BMP alias K yang diketahui telah memiliki istri berinisial NR tersebut, beberapa jam setelah kejadian pemerkosaan langsung dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung.

Aparat berwenang yang menerima laporan dugaan tindak pidana perkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP, merespon cepat dengan melayangkan surat ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum et repertum (VER) terhadap korban AP.

Pelaksanaan VER pada korban perkosaan berusia 19 tahun di RS Bhayangkara ini berdasarkan surat bernomor: R/173/VI/2023/LPG/RESTA BALAM yang ditandatangani Kanit SPKT I, Ipda Toni Arnaldo. Dan VER dilaksanakan oleh dr Nia Irawaty pada pukul 22.30 WIB, Sabtu, 3 Juni 2023, itu juga.

Sikap profesional terus ditunjukkan oleh aparat Polresta Bandar Lampung. Berdasarkan surat perintah tugas Nomor: Sp.Gas/724/VI/2023/Reskrim, tanggal 6 Juni 2023, dan surat perintah penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/724/VI/2023/Reskrim, tanggal 6 Juni 2023, telah dilakukan interogasi terhadap korban AP. Juga meminta keterangan beberapa saksi; Y, AS, N, dan IPY. Serta melakukan koordinasi dengan pihak RS Bhayangkara terkait hasil visum et repertum atas nama AP.

Berdasarkan surat Nomor: B/845.a/VIII/2023/Reskrim tertanggal 15 Agustus 2023, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, SH, SIK, MH, ditujukan kepada pelapor AP, disampaikan bila penyidik akan mengirim undangan klarifikasi terhadap terlapor, yaitu BMP alias K.

Dan mengacu pada surat yang juga ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, SH, SIK, MH, dengan Nomor: B/483/IX/2023/Reskrim, perihal: Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, tertanggal 15 September 2023, pada point kedua disampaikan bahwa laporan AP terhadap dugaan pemerkosaan, setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana, selanjutnya akan dilakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.

Bagaimana perkembangan kasus dugaan perkosaan yang melibatkan anak anggota DPRD Tubaba ini? Menurut penelusuran sampai Kamis (2/11/2023), penyidik Polresta Bandar Lampung telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada terlapor BMP alias K.

Namun, pria beristri itu, belum memenuhi panggilan pihak berwenang.

Sesuai ketentuan, demikian menurut sebuah sumber, akan dikirimkan panggilan klarifikasi untuk ketiga kalinya. Bila tetap mangkir, sesuai ketentuan perundang-undangan, aparat berhak langsung melakukan penangkapan dan penahanan. (sugi)

Post a Comment

Previous Post Next Post