Merasa Dirugikan Zam Zanariah Pindah PKB, Demokrat Lampung Ambil Langkah Hukum




Demokrat Lampung mempertimbangkan mengambil langkah hukum karena merasa dirugikan oleh Dokter Zam Zanariah yang pindah nyaleg ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Menurut Bendahara Demokrat Lampung Yozi Rizal mengatakan, pihaknya tidak akan menggugat Dokter Zam Zanariah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai caleg Demokrat karena pindah ke PKB.

"Kalau gugat ke Bawaslu artinya kami mempersoalkan KPU. Kami tidak mempersoalkan KPU karena mereka sudah bekerja dengan benar. Ini persoalan etik dan norma dokter Zam," kata Yozi, Senin (6/11).

Dia menjelaskan, Demokrat memang tadinya menawarkan Zam Zanariah untuk nyaleg DPR RI. Tetapi Zam malah ingin nyaleg DPRD Provinsi dari dapil Bandar Lampung.

"Minta nomor urut 5 diberikan, jadi apa kurangnya? Tiba-tiba dia mau pindah. Itu kan kutu loncat. Demokrat dirugikan, harusnya kami memenuhi kuota 11 orang, ini jadi 10 orang," jelas Yozi.

Yozi yang juga Wakil Ketua DPRD Lampung itu menjelaskan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lainnya. Bisa diajukan oleh Partai Demokrat atau caleg yang merasa dirugikan.

"Perbuatan melawan hukum itu bisa perdata dan pidana, bisa jadi dua-duanya ditempuh karena kami dirugikan materil juga. Caleg nomor 6-11 naik pindah nomor urut, mungkin mereka udah cetak APK dan lainnya, wajar juga kalau ada caleg pribadi yang menggugat," jelasnya.

Diketahui, Zam Zanariah dinyatakan ganda eksternal oleh KPU. Setelah diklarifikasi, Zam Zanariah menyatakan memilih PKB sehingga dinyatakan TMS di Demokrat.

Sehingga, Zam Zanariah melenggang nyaleg lewat PKB dapil Bandar Lampung dengan nomor urut 5.

Post a Comment

Previous Post Next Post