Kepala Kejaksaan Negeri, Kasi Pidsus, dan Staf Dinas PUPR Ditangkap KPK


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11/2023).

Pihak yang terjaring OTT KPK adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro, dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Selaen.


Selain itu, sejumlah staf Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bondowoso turut terjaring OTT KPK.

Sejumlah pihak yang terjaring OTT KPK itu diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Dinas PUPR setempat.

Sumber informasi Tribunnews.com mengatakan KPK turut mengamankan uang Rp750 juta dalam OTT tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan operasi senyap ini dilakukan KPK sekitar pukul 11.30 WIB.

Ia membenarkan ada sejumlah pihak yang diamankan.

Hanya saja, ia tidak menjelaskan secara rinci siapa saja pihak yang terjaring OTT.

“Benar KPK tadi siang sekitar pukul 11.30 WIB melakukan tangkap tangan di wilayah Bondowoso. Tim masih dalam proses pemeriksaan, nanti kami update setelah selesai,” kata Ghufron, Rabu (15/11/2023)

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut ada 6 orang yang diamankan lembaga antirasuah itu.

Enam orang tersebut terdiri atas pihak swasta dan aparat penegak hukum (APH).

Setelah ditangkap, enam orang yang ditangkap KPK langsung diterbangkan menuju Jakarta.

Kasus OTT itu, kata Ali Fikri, berkaitan dengan dugaan korupsi perkara yang ditangani Kejari Bondowoso.

“Terkait dugaan korupsi pengurusan perkara yang sedang ditangani Kejari Bondowoso,” papar Ali Fikri, dikutip dari Kompas.com.

Tanggapan Kejaksaan Agung

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengaku masih mengecek informasi tentang OTT KPK di Bondowoso.

Ketut secara tegas mempersilakan KPK memproses hukum seluruh oknum jaksa yang terbukti melakukan tindak pidana.

“Sikat saja. Enggak ada masalah mau siapapun,” ucap Ketut ketika dihubungi melalui sambungan telpon.

Sikap Ketut tersebut sesuai dengan arahan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, yang kerap menyampaikan bahwa tidak ada tempat bagi jaksa yang menyalahgunakan wewenang.

Menurut Ketut, hingga saat ini Kejaksaan Agung masih mengoordinasikan kabar OTT Kajari Bondowoso tersebut dengan KPK.

“Saya belum terkonfirmasi kasusnya seperti apa. Saya masih harus tanya dulu akurasi datanya seperti apa, siapa yang OTT, sama siapa, dengan siapa,” imbuhnya.

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk

Post a Comment

Previous Post Next Post