Kejari Lambar Rencanakan Panggil Pihak Disdik, Kasi Intel : Kita Tunggu Aja Ya

 


Pesisir Barat - Kejaksaan Negeri Lampung Barat (Kejari Lambar) merencanakan untuk mulai melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan untuk mengusut adanya indikasi korupsi pengadaan laptop di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat yang berpotensi merugikan negara hingga Ratusan Juta Rupiah.

Kasi Intel Kejari Lambar Zenericho mengatakan telah menyampaikan kasus tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lambar, dan ia di Instruksikan untuk memonitoring perkembangan kasus itu.

"Sudah. Udh Gw sampein juga ke Kejari (Kepala Kejaksaan Negeri), nanti kita monitoring perkembangannya," ungkap Zenericho kepada media, Sabtu (04/11)

Disinggung mengenai pemanggilan pihak Disdikbud Pesibar untuk mengusut kasus tersebut, Zenericho mengatakan kepada wartawan untuk menunggu.

"Kita tunggu ajah ya," kata Kasi Intel Kejari Lambar.

Ketika ditanya mengenai pandangan kejaksaan terkait indikasi korupsi yang dilakukan oknum Dinas Pendidikan Pesibar, Zenericho menegaskan bahwa hal tersebut telah dijelaskan oleh ahli yang sebelumnya dimuat di pemberitaan.

"Kalo soal adanya permainan didalam pengadaan kan sudah dijelaskan sama yang ahlinya itu diberita," jelas Kasi Intel.

Sebelumnya diberitakan terkait viralnya dugaan mark up pembelian produk pengadaan laptop melalui E-Catalog yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat dengan potensi kerugian hingga Ratusan Juta, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Pemkab Pesibar buka suara soal aturan main E-Catalog.

Menurut Fungsional Pengelolaan Barang dan Jasa Muda Bagian Pengadaan Barjas Sekretariat Daerah Pesibar, Arif Isharyanto mengatakan menurut peraturan Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) apabila terdapat harga suatu produk dengan spesifikasi, nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), perusahaan penyedia, dan komponen lainnya sama persis sedangkan harga yang dicantumkan berbeda, maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Instansi terkait harus memilih harga terbaik atau terendah untuk dibeli.

Menurut Arif harga lebih tinggi dapat dibeli PPK ketika produk tersebut merupakan produk lokal yang memang berlokasi di Kabupaten Pesisir Barat, serta memiliki nilai TKDN yang lebih tinggi.

"Kalau memang penyedianya sama-sama diluar (Bukan di Pesisir Barat/Bukan produk lokal), ya harusnya kita memilih yang lebih rendah harganya," kata Arif saat diwawancarai Jumat (03/11).

Arif juga menyebutkan adanya kemungkinan pemborosan anggaran ketika terjadi pembelian produk yang mahal harganya sedangkan terdapat produk dengan komponen yang sama dengan harga yang lebih murah.

Namun Arif juga menduga terdapat alasan lain ketika terjadi pembelian produk yang lebih tinggi harganya dibandingkan membeli yang lebih murah.

"Mungkin saja (Terjadi Pemborosan Anggaran), cuman yang lebih paham yang melaksanakan kegiatan itu sendiri sih, OPD terkait gitukan, PPK nya atau Pejabat Pengadaannya begitu. Mungkin ada hal-hal lain yang membuat mereka memilih produk tersebut yakan," ucapnya.

Namun untuk lebih mengefisienkan anggaran Arif meminta agar PPK membeli harga termurah ketika menemui produk dengan komponen yang sama namun dengan harga yang berbeda.

Arif juga tak lupa menghimbau agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat lebih teliti dan cermat dalam memilih produk di E-Catalog agar tidak terjadi kesalahan yang sama.

Disisi lain menurut sumber media ini, pihak Dinas Pendidikan Pesibar melakukan pengadaan 15 unit Laptop pada tahun ini tidak melalui E-Catalog lokal, sedangkan terdapat satu perusahaan yang menjual produk yang sama di dalam E-Catalog lokal.

Sumber mengatakan dalam peraturan LKPP diharuskan mengutamakan produk lokal saat ingin mengadakan barang atau jasa melalui E-Catalog.

"Ketika Dinas Pendidikan memilih produk nasional untuk melakukan pengadaan maka salah Satu peraturan LKPP dilanggar karena Disdik tidak memilih produk lokal," tegas sumber yang ingin namanya dirahasiakan.

Lalu yang Kedua Disdik Pesibar juga melanggar peraturan LKPP mengenai pembelian barang atau jasa dengan harga yang tinggi, sedangkan didalam e-catalog nasional, banyak laptop dengan spesifikasi serupa ataupun merk serupa dijual dengan harga yang jauh lebih murah.

"Bahkan merk dan spesifikasi yang sama (Yang dibeli Disdikbud Pesibar) di E-Catalog nasional rata-rata hanya Sepuluh jutaan," tukasnya.

Sumber melanjutkan Inspektorat dan APH dalam hal ini harus jeli melihat aturan yang berlaku untuk mendeteksi kerugian negara dalam pengadaan Laptop di Disdikbud Pesibar, karena jika tidak maka akan banyak delik alasan yang dipergunakan pihak-pihak tertentu supaya lepas dari jerat pengembalian kerugian negara ataupun bahkan sanksi hukum. 

"Saya juga heran kenapa PPK Disdikbud memilih harga yang sangat mahal untuk sebuah laptop dengan spesifikasi 'kentang', atau mungkin mereka memang hanya mencari 'Cashback'," kelakarnya.

Jika memang tidak ada kejanggalan dalam pengadaan Laptop tersebut, lanjut sumber, seharusnya PPK membuka data secara transparan, ia meminta PPK untuk menyebutkan detail pembelian produk tersebut dari mulai perusahaan tempat membelinya, bagaimana proses mini kompetisi untuk menentukan harga produk yang akan dibeli, hingga bukti serah terima yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

"Jika mereka tidak mau membuka data, walaupun melakukan klarifikasi dengan mengumpulkan puluhan media juga percuma jika hanya sebatas berbicara mereka tidak bersalah, bocah juga bisa kalau hanya sebatas berbicara tidak bersalah," tukasnya.

Sedangkan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Pesisir Barat sekaligus PPK pengadaan Laptop Ahmad Yuniardi saat diwawancarai pada Selasa (31/10) lalu mengaku bahwa pihaknya membeli laptop melalui E-Catalog langsung dari Jakarta. (Andrean/AKJII)

Post a Comment

Previous Post Next Post