Pesisir Barat - Kasus pelecehan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang sangat serius dan memilukan. Salah satu kasus yang mengejutkan adalah kasus Bapak cabuli anak kandung. Kasus ini pertama kali terjadi pada tahun 2022 korban anggap saja Mawar, seorang anak berusia Sembilan tahun, sedang bermain dengan saudari kembarnya angap saja Melati yang juga berusia Sembilan tahun, di dalam kamar mereka. Namun, apa yang terjadi selanjutnya sungguh mengerikan.
Pelaku dalam kasus ini adalah ayah kandung dari korban, yang kita kenal inisial AS. Ketika mereka bermain di kamar, pelaku mengajak kedua anak kembarnya untuk menonton video porno. Namun, dengan bijak, kedua anak tersebut menolak tawaran tersebut. Mawar kemudian keluar dari kamar untuk tidur bersama kakaknya, sementara korban Melati tetap tidur bersama pelaku AS, Saat korban Melati sudah tertidur, pelaku AS mulai melakukan perbuatan cabul. Korban terbangun dan merintih kesakitan, namun pelaku terus melanjutkan perbuatannya.
Perbuatan cabul tersebut terjadi lagi pada tahun 2023, Saat korban dijemput menggunakan sepeda motor setelah pulang dari mengaji, tindakan pencabulan tersebut terjadi di atas motor saat dalam perjalanan pulang ke rumah korban. Korban Melati duduk di depan, sementara saudari kembarnya duduk di jok belakang dan pelaku melakukan pengelusan pada kelamin korban dari luar celana.
Dalam kasus Bapak cabuli anak kandung ini, kita berharap bahwa korban Melati mendapatkan keadilan yang pantas. Mereka harus mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang mereka butuhkan. Semoga kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi kita semua tentang pentingnya melindungi anak-anak dari pelecehan seksual.
Sat Reskrim Polres Pesisir Barat Team Tekab 308 Presisi berhasil mendapatkan informasi keberadaan dan langsung mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak kandung tersebut. Selasa (21/11/2023)
Kasihumas Polres Pesisir Barat, Ipda Kasiyono, S.E., M.H., membenarkan bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak kandung yang berinisial Batang, berusia 43 tahun.
Kasus ini sangat mengguncangkan dan menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk pelecehan seksual. Anak-anak adalah masa depan bangsa, dan mereka harus dilindungi dengan sepenuh hati.
Pelecehan seksual terhadap anak memiliki dampak yang sangat berbahaya bagi korban. Selain trauma psikologis yang mendalam, korban juga bisa mengalami gangguan emosional dan perilaku. Mereka mungkin mengalami kesulitan dalam mempercayai orang lain dan mengembangkan hubungan yang sehat di masa depan.
Akibat perbuatan pelaku AS dijerat dengan pasal Pasal 82 ayat 3 ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun di tambahkan sepertiga hukumannya. (Andrean/Wawe)
Post a Comment