PESAWARAN - Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran Dra. Linda Sari, M.M., Lakukan Penutupan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Di Pematang Liang Desa Dantar, Kecamatan Padang cermin yang merupakan satu-satunya TPSA di wilayah pesisir Teluk Ratai Pesawaran, Lampung. Jum'at (03/11/2023).
Kadis DLH Linda Sari di dampingi Camat Padang Cermin, Asnawi menjelaskan, kegiatan penutupan sementara yang dilakukan oleh Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesawaran, merupakan sebuah kebijakan yang diambil dinas berdasarkan perintah bupati pesawaran, Jelasnya
Hal ini diambil karena TPSA Pematang Liang sudah melebihi kapasitas akibat tumpukan sampah yang ada, tak hanya itu dengan adanya TPSA tersebut telah menggangu aktifitas pengendara yang melintas pasalnya lokasinya berada tepat di pinggir jalan.
Sehingga, sementara waktu tidak dapat menampung sampah regional. Ketika beroperasi dengan normal, TPSA di pematang liang desa Dantar berperan menampung sampah dari wilayah pesisir teluk ratai
Namun, selama penutupan sementara ini, untuk wilayah pesisir pesawaran tersebut diharapkan untuk sementara waktu bisa mengolah sampah secara mandiri dengan melakukan tindakan darurat sampah. Lebih lanjut pihaknya akan membantu dengan menyediakan satu bak sampah.
Dilokasi yang sama, Nano Romansyah, menanyakan bagaimana menyikapi tentang sampah yang berada di pesisir Pesawaran jika tidak ada pembuangan sampah, dan kemungkinan besar akan ada indikasi pembiaran pembuangan sampah di desa masing masing-masing,” ungkap nano yang memiliki izin salahsatu pengelola sampah di TPA tersebut.
“Kami setuju jika TPA ini ditutup, namum harus ada win-win solusi dan langkah langkah awal dalam mengambil kebijakan yang artinya, Pemda dengan adanya kebijakan ini tentu ada langkah langkah solusi dan itulah yang kami anggap bijak,” ungkapnya.
“Saya berharap jika DLH yang memiliki dan berhak untuk menutup TPA, namun dalam hal ini kami meminta kepada pemda melakukan kordinasi dan musyawarah sebelum melakukan penutupan ini walau diintruksikan oleh Pemda, dan dimanapun sebuah kebijakan harus ada solusi yang mengikat dan harus berpihak kepada rakyat,” ucap Nano.
Sementara Camat Padang Cermin Asnawi menjelaskan, dalam hal ini kami hanya menjalankan mandat untuk menutup lokasi TPSA, terkait hal tersebut dirinya tidak menjelaskan secara rinci. " Kami hanya menjalankan tugas sesuai instruksi dan perintah dari bapak bupati pesawaran. (...)
Post a Comment