BANDAR LAMPUNG — Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP/B/1447/X/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 07 Oktober 2023 diketahui bahwa pelapor bernama RR (nama samaran-red) beralamat di Teluk Betung Utara Bandar Lampung telah melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan (pemerkosaan) yang dilakukan terlapor bernama Lahar Lajum Sando Damasari.
Didalam STPL yang ditandatangani atas nama Kepala SPKT Resor Kota bandar Lampung, Kanit I Ipda Toni Arnaldo disebutkan bahwa dugaan tindak pidana persetubuhan tersebut dilakukan terhadap anak dibawah umur atau sesuai UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pesetubuhan Anak Dibawah Umur.
Disebutkan pula oleh Petugas bahwa kejadian pemerkosaan tersebut yang terjadi di titik koordinat – Gunung Sulah, Way Halim Bandar Lampung pada bulan September 2023 sekira pukul 12.00 Wib yang dilakukan oleh terlapor bernama Lahar Lajum Sando Damasari terhadap korban sebut saja namanya Bunga.
Modus operandi yang dijalankan oleh terlapor dalam upayanya menjerat korban adalah terlapor dengan bujuk rayu berpura-pura minta tolong kepada korban untuk membantu terlapor mengerjakan tugas di rumah terlapor, namun setelah korban sampai dirumah terlapor, terlapor dengan leluasa memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengannya.
Atas STPL tersebut diatas, kemudian Penyidik Polresta Bandar Lampung kembali melayangkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara Nomor : B/1636/X/2023/Reskrim tanggal 16 Oktober 2023 kepada Pelapor bahwa berdasarkan rujukan laporan Nomor : LP/B/1447/X/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 07 Oktober 2023, petugas telah menerima dan akan melakukan penyelidikan dan selaku Penyidik telah ditunjuk Iptu Hi. Gustomi Dendy, SH.
Namun semenjak STPL diterima hingga saat ini pelapor ataupun keluarga korban tidak pernah mengetahui jikalau pelaku pemerkosaan telah dilakukan pengamanan oleh pihak Penyidik dan bahkan pelaku pemerkosaan itu masih bebas berkeliaran, sementara berdasarkan keterangan Petugas yang tercantum dalam STPL bahwa perbuatan itu masuk dalam perbuatan pidana serta jelas melanggar UU.
Untuk mendapatkan keadilan dalam masalah ini keluarga korban telah memilih Penasehat Hukum pada Kantor Hukum Ginda Ansori Wayka & Rekan sesuai Surat Kuasa Khusus Nomor : 027/SK/Law Office-GAW/X/2023 tertanggal 09 Oktober 2023. Selanjutnya penerima kuasa diberikan wewenang sepenuhnya oleh pemberi kuasa sehubungan dengan persoalan yang dikuasakan.
Post a Comment