Lampung Timur, - Defisit anggaran Pemda Lampung Timur, tak membuat para pejabatnya berhemat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mencatat temuan perjalanan dinas fiktif mencapai Rp407 juta di tiga Satuan kerja, yaitu Sekretariat Daerah (Setda), Sekretariat Dewan (Setwan), dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung TImur.
Temuan itu tercatat dalam Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Lampung Timur Tahun 2022, nomor: 32B/LHP/XVIII.BLP/05/2023, yang dirilis Mei 2023. Laporan BPK itu menyebutkan, dari uji petik hanya kepada tiga OPD tersebut, melalui konfirmasi terhadap pihak penyedia penginapan atau hotel, yang dilampirkan kuitansinya sebagai bukti laporan pertanggungjawaban, terungkap adanya 138 transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya, total Rp407 juta lebih.
Dari total 138 transaksi menghabiskan Rp407.106.738 tersebut, ditemukan 80 transaksi fiktif dengan nilai Rp247,8 juta, mayoritas di Setwan DPRD Lamtim. Jumlah dana APBD 2022 yang sudah dibayarkan mencapai Rp177.328.723. Di BPKAD tercatat fiktif-kan biaya penginapan dalam perjas luar daerah sebanyak Rp47.834.473. Untuk di Setda ada Rp22.820.000.
BPK RI Perwakilan Lampung membeberkan adanya 33 transaksi penginapan yang dibayarkan melebihi dari biaya yang sebenarnya Rp159.272.265. Atas temuan BPK merekomendasikan kepada Bupati Dawam Rahardjo agar memerintahkan Sekda, Sekwan, dan Kepala BPKAD memproses indikasi kerugian daerah atas belanja perjalanan dinas luar daerah sebanyak Rp407.106.738, dan menyetorkannya ke kas daerah.
Rinciannya, Sekretariat DPRD mengembalikan Rp336.600.988, BPKAD Rp47.685.750, dan Sekretariat Daerah Rp22.820.000. Selain kewajiban ketiga OPD mengembalikan uang tersebut, BPK juga merekomendasikan melalui Bupati Dawam Rahardjo agar Sekretaris Daerah Kabupaten Lamtim memproses pemberian sanksi terhadap pelaksana perjalanan dinas.
Menurut BPK, hingga pertengahan Mei 2023 lalu, hanya BPKAD yang telah mengembalikan Rp47.685.750, yang dilakukan pada 16 Mei 2023. Sementara dana Rp336.600.988 Sekretariat Dewan dan Sekretariat Daerah Rp22.820.000 belum dikembalikan ke kas daerah.
Sebelumnya pada laporan akhir tahun 2022, Pemkab Lampung Timur berhutang Rp209 miliar dan defisit keuangan riil sebanyak Rp155 miliar. Belum ada penjelasan resmi dari Sekwan dan Sekda Pemda Lampung Timur terkait terkait temuan BPK dan realisasi pengembalian anggaran negara tersebut. Dikonfirmasi di kantornya, Sekwan DPRD Lampung Timur Sedang tidak ditempat.
Post a Comment