863 Juta Dana BOS Lamtim Buat Guru Tanpa NUPTK



LAMPUNG TIMUR – Menelisik realisasi penggunaan APBD 2022 di Lampung Timur memang menarik. Karena penuh berbagai praktik penyimpangan atas uang rakyat yang berindikasi masuk dalam kriteria kejahatan anggaran. Misalnya, terkait penggunaan anggaran belanja bantuan operasional sekolah (BOS).


Seperti diketahui, Pemkab Lamtim tahun 2022 lalu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menganggarkan belanja BOS sebesar Rp 79.462.575.000. Realisasinya sebanyak Rp 80.300.775.1017, atau 101,05% dari anggaran.

Mengapa bisa demikian? Terjadinya realisasi belanja melebihi anggaran tersebut, akibat adanya kenaikan nilai salur dana BOS dari pemerintah pusat disebabkan kenaikan jumlah siswa.

Sesuai ketentuankah penggunaan anggaran untuk belanja BOS di Lamtim? Ternyata tidak juga. Mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Lamtim Tahun 2022 yang dirilis 16 Mei 2023, diketahui adanya penyaluran dana BOS sebesar Rp 863.507.500 yang diberikan sebagai honorarium bagi 98 orang “guru ilegal”, yaitu guru tidak tetap yang belum memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

Terungkapnya penyimpangan anggaran Rp 863 juta lebih tersebut, merupakan hasil uji petik BPK hanya kepada 25 sekolah negeri saja, yakni 10 SMPN dan 15 SDN. Sementara, jumlah sekolah negeri pada kabupaten pimpinan Dawam Rahardjo itu mencapai ratusan.

Salahkah pemberian honor bagi guru yang belum memiliki NUPTK tersebut? Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, apa yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan menggelontorkan dana sebanyak Rp 863.507.500 sebagai honorarium bagi 98 guru yang belum memiliki NUPTK, jelas salah.

Karena di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 2 Tahun 2022, pasal 26 ayat (3) dinyatakan, bahwa pembayaran honorarium diberikan kepada guru yang belum berstatus aparatur sipil negara, telah tercatat pada Dapodik, memiliki NUPTK, serta belum mendapatkan tunjangan profesi.

Atas masalah ini, BPK RI Perwakilan Lampung menyatakan, pembayaran honorarium kepada 98 guru tidak tetap tersebut, belum didukung oleh kelengkapan administrasi. Karenanya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lamtim diminta melakukan evaluasi atas keberadaan 98 guru tidak tetap yang belum memiliki NUPTK sebagai dasar pertimbangan dalam mendorong proses pemerolehan NUPTK bagi guru tidak tetap itu sesuai ketentuan.

Masalah lain yang melingkari realisasi anggaran BOS di Lamtim tahun 2022 menyangkut belanja langganan koran/majalah sebesar Rp 326.580.000 yang tidak sesuai petunjuk teknis penggunaan dana BOS. Menurut uji petik BPK terhadap 15 SDN dan 10 SMPN, rata-rata setiap SD berlangganan surat kabar (harian, mingguan, dan bulanan) sebanyak satu (1) sampai 17 media/koran. Sedangkan tingkat SMPN antara 16 sampai 60 media/koran.

BPK juga menilai, pihak sekolah tidak mempertimbangkan kesesuaian media/koran dengan media pendidikan, karena rata-rata media yang ada merupakan media berita umum, bukan berita pendidikan.

Mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 2 Tahun 2022, pihak sekolah yang melakukan kesepakatan berlangganan koran/majalah, menyalahi ketentuan. Di mana dalam petunjuk teknis pengelolaan dana BOS 2022, sudah tidak mengatur penggunaan dana untuk belanja langganan koran/majalah.

Lalu apa kilahan pihak terkait dalam masalah ini? Hasil wawancara tim BPK dengan Bidang Dikdas sebagai Operator BOS, atas tetap adanya praktik berlangganan koran/majalah yang menyalahi ketentuan tersebut, dikarenakan pihak sekolah tidak dapat menolak atas tekanan dari media.

Dengan mengucurnya dana BOS sebanyak Rp 326.580.000 atas belanja langganan koran/media ini, BPK menuliskannya sebagai pemborosan keuangan daerah.

Post a Comment

Previous Post Next Post