Gerindra Lampung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Senin (16/10) kemarin.
Ketua DPD Gerindra Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, putusan ini membuka peluang bagi Walikota Solo Gibran Rakabuming untuk dimajukan sebagai calon wakil presiden (cawapres).
"Dengan putusan ini Gibran bisa jadi salah satu bacawapres Pak Prabowo. Ini juga sesuai dengan usulan dan masukan DPC, simpatisan hingga ranting yang menginginkan Gibran jadi cawapres Pak Prabowo," ujarnya, Selasa (17/10).
Lanjut Mirza, Rapat Pimipinan Cabang Khusus (Rapimcabsus) di DPC 15 Kabupaten/kota se Lampung telah rampung digelar.
Hasilnya, akar rumput partai Gerindra di 15 kabupaten/kota tersebut memilih satu nama yakni Gibran, untuk diusung sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Oleh karena itu, Mirza berharap, Prabowo Subianto dan Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan memilih Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
"Tapi sampai sekarang belum ada arahan lebih lanjut dari pusat. Termasuk setelah pertemuan petinggi Gerindra di Kertanegara kemarin," kata Mirza yang juga Anggota DPRD Lampung itu
Post a Comment