LAMPUNG TIMUR, - Oknum berpengaruh dan pengusaha kayu diduga terlibat dalam dugaan kasus penebangan liar (illegal logging) di kawasan hutan lindung Register 38, Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribawono, Kabupaten Lampung Timur.
Diberitakan sebelumnya, Kamidi selaku Kepala Desa Bandar Agung diduga mengintimidasi dan menghalangi tugas jurnalis saat investigasi dugaan maraknya penebangan liar di kawasan hutan lindung register 38 desa setempat.
Adanya indikasi keterlibatan Kamidi dalam dugaan kasus tersebut diperkuat oleh informasi yang diterima dari salah satu sumber terpercaya.
Ia mengatakan bahwa setiap penebangan kayu di Desa Bandar Agung tersebut diketahui oleh pamong setempat dan sudah atas izin kepala desa.
“Setiap penebangan itu pasti diketahui oleh pamong setempat sudah dan atas izin kades,” kata sumber terpercaya yang minta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (30/9/2023).
Ia juga mengatakan bahwa benar Kamidi adalah kadesnya yang sudah cuti karena mencalonkan diri dalam pilihan kepala Desa Bandar Agung.
“Ya Kamidi itu kadesnya tapi sudah cuti karena nyalon lagi,” ungkapnya.
Sebelumnya pada Rabu 27 September 2023, saat awak media menelusuri dugaan kasus illegal logging di kawasan hutan lindung register 38 tepatnya di telaga dusun 13 Desa Bandar Agung, dijumpai dilokasi tersebut.
Pantauan dilokasi ditemukan kayu merah jenis bayur, mahoni, jati yang sudah ditebang dan juga sedang ada penebangan pohon waru.
Imam seorang pembeli kayu yang sedang menebang kayu mengatakan bahwa Ia menebang untuk membuat kandang,
“Ini untuk pakai sendiri, mau bangun kandang kambing,” ujarnya.
Imam mengakui bahwa kayu waru tersebut Ia beli dari anaknya pak Parso.
“Yang punya kebun ini anaknya pak parso, saya beli kayu waru 25 batang seharga Rp3 juta,” ungkapnya.
Ketika ditanya mengenai apakah sudah izin terhadap pihak kehutanan, Imam mengatakan dia dia tidak tahu mengenai izin tersebut, Ia cuma nebang saja.
“Kalau izin itu saya tidak tahu, saya cuma nebang saja, ini sudah saya beli tapi baru uang muka Rp200ribu,* kata Imam.
Mengenai penebangan pohon bayur dan mahoni di kebun sebelah, sorang pekerja yang menebang kayu itu mengatakan bahwa dirinya sempat melihat anak buahnya SPR yang katanya bos kayu, membawa serkel (kendaraan mesin untuk merajang kayu) menuju lokasi penebangan tersebut.
“Kemarin anak buahnya SPR bawa serkel ke arah situ, tapi serkelnya kebalik, orangnya sekarang di rawat di RS AKA, mungkin yang beli kayu itu ya SPR,” ungkap pekerja kayu yang enggan menyebutkan namanya.
Sementara pemilik kebun anaknya Parso saat dihubungi via telepon Ia mengatakan bahwa masalah izin kehutanan semuanya sudah urusan Bayan.
“Semua sudah urusan pak bayan, nanti pak bayan dan babinsa kesitu,” ucapnya.
Selang beberapa waktu puluhan warga bersama Babinsa dan seorang pria memakai kaos lengan panjang berwarna hijau tua dan memaki topi tani warga memanggilnya Pak Lurah Kamidi.
Awak media kaget sempat panik dan takut karena tiba-tiba Kamidi langsung membentak dan memarahi dengan Alasan meresahkan.
“Siapa kamu, media apa gak guna, meresahkan masyarakat saja,” ujar dia.
Dengan tegas, Kamidi mengatakan bahwa mereka bayar pajak, dan tidak ada salahnya warga menebang kayu yang mereka tanam sendiri.
“Kami bayar pajak. Apa salahnya warga menebang kayu yang mereka tanam sendiri,” tegasnya.
Menurut Kamidi jika ingin menelusuri ke lokasi penebangan, harus konfirmasi dan izin terlebih dahulu kepadanya.
“Paling tidak sampean silaturahmi dulu. Karena selama ini warga sudah resah,” kata Kamidi.
Beruntung ada Babinsa yang menengahi dan mencairkan suasana tegang, sehingga warga tidak terpancing oleh emosinya Kamidi.
Menyadari akan bahaya yang mengancam dan karena merasa khawatir bahayanya tindakan anarkis, penelurusan pun berhenti.
Akibat insiden tersebut, awak media gagal mengungkap dugaan mafia Illegal logging yang melibatkan pengusaha kayu sekala besar dan beberapa oknum berpengaruh yang membekingu pembalakan liar tersebut.
Kamidi (kades berstatus cuti) yang datang ke lokasi penebangan tersebut dan mengetahui adanya aktivitas penebangan, mengapa membiarkan saja dan terkesan melindunginya.
Sampai berita ini diterbitkan Polhut dan Kepala KPH Gunung Balak Register 38, belum bisa dikonfirmasi.(*)
Post a Comment