Pesawaran - Sejumlah proyek di dinas PUPR kabupaten Pesawaran diduga bermasalah, bernuansa KKN dan mengarah ke tindak pidana korupsi.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, adanya kekurangan volume, dan tidak sesuai spesifikasi pekerjaan sebesar Rp499 juta lebih, pada tiga proyek pembangunan rumah dinas (Rumdis) Bupati Pesawaran, Provinsi Lampung.
Berdasarkan data yang diterima sinarlampung.co (Group Jaringan Sindikasi Pikiran Lampung) Kamis 22 September 2023 lalu, temuan BPK tersebut tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung atas LKPD Pemkab Pesawaran tahun 2022 No: 28B/LHP/XVIII.BLP/05/2023, yang ditandatangani Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Yusnadewi pada 15 Mei 2023.
Tiga proyek Rumdis Bupati Pesawaran yang menjadi temuan BPK, yakni Pembangunan Pagar Rumdis Bupati sebesar Rp378 juta dikerjakan oleh CV DC, Pembangunan Rumdis Bupati Pesawaran sebesar Rp7, 8 miliar lebih dikerjakan CV K, dan Pembangunan Drainase Rumdis Bupati sebesar Rp345 juta lebih dikerjakan oleh CV BNT.
Bahkan, berdasarkan data BAST PHO dan SP2D diketahui, ada dua paket pekerjaan mengalami keterlambatan, dan melampaui tahun anggaran yaitu, Pembangunan Rumdis Bupati Pesawaran Nomor PHO: 600/01/BASTP/IV.03/2023 pada 6 Januari 2023, dan Pembangunan Drainase Rumdis Bupati Pesawaran Nomor: 600/02/BASTP/CK/IV.03/2023 pada 5 Januari 2023.
Dalam LHP BPK disebutkan, Pembangunan Pagar Rumdis Bupati kurang volume sebesar Rp22 juta, Pembangunan Rumdis Bupati kurang volume sebesar Rp99 juta, dan tidak sesuai spesifikasi Rp334 juta, serta Pembangunan Drainase Rumdis Bupati kurang volume Rp43 juta.
Selanjutnya, BPK juga menemukan kekurangan volume, tidak sesuai spesifikasi kontrak, dan kelebihan pembayaran senilai Rp3,8 miliar pada dua belas paket proyek Jalan Irigasi dan Jaringan (JIJ) tahun 2022.
Dua belas paket proyek JIJ di Dinas PUPR Pesawaran yakni, Peningkatan Ruas Jalan Trisno Maju Lumbir Rejo Kecamatan Negeri Katon senilai Rp2, 3 miliar dikerjakan CV BR, Peningkatan Ruas Jalan Sinar Jati-Gerning senilai Rp6, 383 miliar dikerjakan PT LSM, Peningkatan Ruas Jalan Sido Basuki-Purworejo senilai Rp1, 070 miliar dikerjakan CV PB.
Kemudian Pembangunan Jalan Rumah Jabatan Bupati senilai Rp852, 388 juta dikerjakan PT BAK, Peningkatan Ruas Jalan Pejambon-Tugu Sari senilai Rp1, 457 miliar dikerjakan CV RAA. Dan Peningkatan Ruas Jalan Kaliguha-Fajar Bulan Pesawaran Mulya Sari senilai Rp2, 958 miliar dikerjakan CV PP.
Kemudian, Peningkatan Ruas Jalan Gunung Rejo-Sentongan senilai Rp1, 317 miliar dikerjakan CV IP, Peningkatan Ruas Jalan Cipadang Sepakat senilai Rp1, 653 miliar dikerjakan CV WM, Peningkatan Ruas Jalan Bawang-Suka Maju senilai Rp4, 602 miliar dikerjakan PT TAK.
Lalu, ada Peningkatan Ruas Jalan Banjar Negeri Batas Pringsewu senilai Rp1, 857 miliar dikerjakan CV SP, Rehabilitasi DI Way Panas senilai Rp1, 899 miliar dikerjakan CV BS, dan Rehabilitasi DI Way Semah senilai Rp2, 118 miliar dikerjakan CV AS.
BPK menyatakan, pemeriksaan volume, dan uji spesifikasi density serta Kuat Tekan Beton (UTM), dilakukan bersama Dinas PUPR dan Tim LPTS dari UBL pada 1 Februari-12 April 2023. Kemudian, dari hasil pengujian fisik dan pemeriksaan dokumen pelaksanaan pekerjaan 12 paket proyek JIJ tersebut menunjukkan terdapat kekurangan volume, tidak sesuai spesifikasi kontrak, dan kelebihan pembayaran senilai Rp3, 8 miliar lebih.
Kondisi tersebut, menurut BPK tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No: 12/2021, tentang perubahan Perpres No: 16/2018. Kemudian, BPK merekomendasikan kepada Bupati Pesawaran agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan, dan menyetorkan ke kas daerah (Kasda).
Pengembalian JIJ Belum Ada Rp1 Miliar
Terkait temuan BPK tersebut, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Muhammad Aseva menyatakan, dari jumlah temuan BPK Rp3,8 miliar lebih untuk 12 proyek JIJ Dinas PUPR telah mengembalikan Rp735 juta. “Temuan BPK itu, memang benar ada kelebihan pembayaran senilai Rp3,8 miliar lebih. Untuk sementara ini, yang sudah disetor Dinas PUPR ke Kasda sebesar Rp735 juta,” kata Aseva, belum lama ini.
Dikatakannya, Inspektorat masih menagih ke Dinas PUPR Pesawaran, agar segera menyetorkan ke Kasda sesuai rekomendasi dari BPK. “Kita usahakan, tahun ini selesai. Kalau tidak selesai, maka upaya yang dilakukan dengan melibatkan pihak eksternal yakni, Aparat Penegak Hukum (APH),” tukasnya.
Sementara itu, terkait temuan BPK tersebut, Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri maupun Sekretaris Dinas PUPR, David Oktoriandi belum memberikan keterangan resmi. Di Konfirmasi ke kantor Dinas PUPR Pesawaran kedua pejabat itu sedang tidak ada ditempat. “Ketemu pak kadis dan pak sekertaris, harus janji dulu mas. Beliau padat kegiatan,” kata petugas di Dinas PUPR Pesawaran.
Post a Comment