LAMPUNG BARAT — Ironis, rupanya menyandang jabatan Kepala Sekolah itu tidak memiliki kebebasan yang mutlak didalam mengatur unit kerja yang dipimpinnya termasuk dalam hal pengelolaan anggaran, melainkan selalu dalam bayang-bayang hierarki. Kepala Sekolah setuju atau tidak setuju harus menjalankan skema yang telah ditentukan.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan wartawan media ini, dari beberapa narasumber diketahui bahwa ada sejumlah Kepala Sekolah SMP Negeri telah mengajukan surat kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat untuk pengunduran diri dari jabatan Kepala Sekolah dan memilih menjadi Guru biasa.
“Ya, saya juga sudah mengajuan surat pengunduran diri. Ada beberapa Kepala Sekolah yang sudah mengajukan permohonan mengundurkan diri, kami merasa pusing tujuh keliling dalam pengelolaan dana BOS karena disitu ada beban kewajiban untuk memberikan upeti kepada oknum pejabat di Dinas,” jelas salah seorang narasumber (nama minta dirahasiakan).
Narasumber ini juga menyebutkan bahwa rekan sejawatnya yang telah mengajukan permohonan pengunduran diri, diantaranya Kepala Sekolah SMPN 1 Way Tenong, SMPN 2 Way Tenong, SMPN 1 Belalau, SMP Sekuting Terpadu dan lain-lainnya.
“ Kalau Kepala Sekolah SMPN 1 Liwa bapak Budiyanto, SK Pengunduran dirinya sudah keluar dan digantikan oleh bapak Hapzon dari SMPN 3 Balik Bukit, tapi masih tarik ulur gitu,” tambah narasumber.
Dengan adanya kejadian diatas, maka diharapkan kepada Pj Bupati Lampung Barat Drs. Nukman, MM untuk dapat mengakomodir permasalah ini, sehingga tidak akan menimbulkan kegaduhan tersendiri, terlebih saat ini membutuhkan suasana yang kondusif dan harmonis dalam menghadapi pelaksanaan pesta demokrasi.
Post a Comment