Pesisir Barat - Pelimpahan penyelesaian kerugian negara hasil audit proyek bermasalah yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat yang diduga mandek menjadi perhatian serius pengamat hukum.
Salah satu pengamat hukum yang menyoroti tajam kinerja Kejari Lampung Barat terhadap proyek bermasalah dengan kerugian mencapai milyaran rupiah ini yaitu Bung Osep Dodi, Lawyer yang berasal dari Law Firm Osep Dodi and Patners Bandar Lampung ini sangat ironis ketika mendengar kabar bahwa Kejari Lampung Barat diduga tidak menjalankan amanah konstitusi sebagai penegak hukum yang berkeadilan.
Menurut Bung Osep, tidak ada alasan bagi Kejari Lambar untuk menunda tindak lanjut pelimpahan dugaan korupsi yang dilakukan oleh PT.Ujung Gunung terhadap proyek Anjungan Kabupaten Pesisir Barat yang dikerjakan pada tahun 2016 lalu dan menyebabkan kerugian hingga 1,3 Miliar Rupiah.
"Inikan sudah dilakukan audit oleh BPK, serta Pemkab Pesibar juga telah melaksanakan mekanisme penagihan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Artinya semuanya sudah jelas bahwa perusahaan tersebut telah melakukan korupsi yang dibuktikan dengan hasil audit oleh BPK maka tindak pidana korupsi ini merupakan kategori delik yang selesai atau voltooide poging, serta tidak ada itikad baik kontraktor untuk melakukan pengembalian kerugian negara sampai batas waktunya. Kasus ini memang telah murni merupakan tindak pidana, tindak pidana itu sudah jelas dan tidak terbantahkan lagi" kata pengacara kawakan tersebut saat diwawancarai Jumat (27/10).
Menurut Bung Osep, permasalahan tersebut layak untuk menjadi perhatian serius bagi masyarakat. Karena menurutnya penanganan yang berlarut-larut hanya akan menimbulkan pertanyaan bagi semua pihak, karena ditakutkan terjadi dugaan pelanggaran etik yang dapat mencoreng integritas para Aparat Penegak Hukum (APH).
"Justru alasan dia (Kejari Lambar) tidak melakukan penyelidikan, itulah akhirnya nanti akan 'merongrong' kewibawaan Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Kejari dalam hal ini harusnya memberikan kepastian hukum atas tindak lanjut permasalahan dimaksud," tegas Bung Osep.
Disisi lain, lanjut Bung Osep, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat juga seharusnya segera melakukan tindakan apabila permintaan penindakan terhadap proyek tersebut tidak ditanggapi oleh Kejari Lambar. Pemkab dapat melayangkan pengaduan resmi kepada Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung prihal pengaduannya yang tidak ditindaklanjuti secara profesional oleh Kejari Lampung Barat.
"Namun apabila Pemkab Pesibar tetap diam dan tidak melakukan pengaduan atas tidak ditindaklanjutinya pengaduan tersebut oleh Kejari Lambar, maka hal ini 'Lucu' dan terkesan adanya pembiaran. Kalau memang dia (Pemkab) ingin kepastian hukum atas laporannya tentang pengelolaan keuangan daerah dengan adanya kerugian negara itu, maka Pemkab harus melaporkan hal tersebut ke Aswas Kejati Lampung atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pihak Kejari Lambar," tukasnya.
Menurut Bung Osep apabila terkesan adanya pembiaran oleh Pemkab Pesibar ketika laporannya tidak ditindaklanjuti maka hal tersebut patut menjadi persoalan serius, sebab akan ada dugaan lain keterlibatan Pemkab Pesibar atas mandeknya laporan Pemkab itu sendiri. (Andrean/Wawe/AKJII)
Post a Comment