Pemeliharaan Randis dan BBM Rp3,4 Miliar di Bagian Perengkapan Pemda Pesawaran Sarat di Korupsi?


Bandar Lampung,  - Dugaan korupsi anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas dan BBM senilai Rp3.455.953.155, dari APBD tahun anggaran 2022 di Bagian Perlengkapan di Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pesawaran, pada Selasa 17 Oktober 2023.


Dalam keterangan persnya, Ketua Umum Lembaga DPP KAMPUD, Seno Aji didampingi Sekretaris Umum, Agung, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah resmi didaftarkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Pesawaran. “Kita telah resmi menyampaikan laporan terhadap dugaan korupsi dalam belanja pemeliharaan kendaraan dinas dan belanja bahan bakar minyak (BBM) senilai Rp. 3.445.953.155,-, ke kantor Kejari Pesawaran melalui bagian PTSP”, kata Seno Aji, Selasa 17 Oktober 2023.

Menurut Seno Aji, ada sejumlah modus operandi dalam dugaan KKN terhadap anggaran di Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran tersebut. “Modus operandi dalam kegiatan tersebut yaitu, melalui dugaan belanja fiktif dengan dalil sub item biaya/anggaran BBM dan biaya pemeliharaan kendaraan diperuntukan untuk kendaraan dinas yang dipinjam pakai oleh pihak eksternal,” katanya.

Sedangkan, lanjutnya, status pinjam pakai tersebut belum terdapat berita acara pinjam pakai kendaraan yang disetujui oleh Bupati Pesawaran. “Sehingga kondisi ini bertentangan dengan ketentuan yaitu Permendagri nomor 16 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, selain itu kita juga menduga bahwa terdapat mark-up harga dan pembayaran fiktif yaitu melalui surat/nota pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya”, kata Seno Aji,

Atas temuan itu, kata Seno Aji, dugaan penyimpangan tersebut telah tidak sesuai dengan ketentuan. Maka atas dasar tersebut, penggunaan keuangan daerah oleh Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran dari alokasi APBD tahun anggaran 2022 patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yaitu khususnya UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

“Yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain, atau suatu koorporasi, perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara atau perekonomian, menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada karena jabatan dan kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain”, jelas Seno Aji.

Bagian PTSP Kejari Pesawaran menyatakan pihaknya akan segera menyampaikan kepada pimpinan. “Laporan ini akan segera kita teruskan kepada Pimpinan Pak”, terang Nova didampingi Kasubsi Intelijen.

Post a Comment

Previous Post Next Post