Kajati Lampung Resmikan Dan Serahkan Rumah Harapan Pringsewu



Pringsewu-Lampung, - Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, SH., MH., didamping Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Lampung Mulyadi, SH., MH., melaksanakan kunjungan kerja ke Wilayah Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam rangka meresmikan dan menyerahkan rumah huni yang dibangun untuk keluarga korban incest di Pekon Fajar Mulia, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu. Kegiatan ini dihadiri oleh Pj. Bupati Pringsewu Edi Erlansyah, SE, MM., Kajari Pringsewu Ade Indrawan, SH., MH., Ketua DPRD dan Muspida Se-Kabupaten Pringsewu, pada Kamis (12/10/2023).


Pejabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, SE., MM., dalam sambutan mengatakan rumah huni yang diberi nama Rumah Harapan tersebut merupakan bentuk bantuan sekaligus inisiatif dari Kejaksaan Negeri Pringsewu bersama Ketua DPRD dan masyarakat setempat dalam upaya memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada korban incest yang mengalami trauma akibat perbuatan ayah kandung korban.



Kajari Pringsewu Ade Indrawan SH., MH., mengatakan korban incest tersebut yang baru berusia 14 dan 12 tahun yang merupakan anak kandung dari D Bin S (38 tahun). D Bin S telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pringsewu pada tanggal 15 Agustus 2023 karena melakukan perkosaan terhadap anak kandung yang di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. D Bin S dihukum pidana penjara selama 19 tahun dan denda sebesar Rp.2 Miliar subsider 4 bulan kurungan.

Kajari Pringsewu juga menambahkan sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan tersebut dan sekaligus sebagai implementasi nyata dari hasil seminar nasional pencegahan tindak kekerasan seksual hubungan sedarah (incest) yang diadakan pada tanggal 4 Juli 2023 di Hotel Urban Pringsewu, Kejari Pringsewu melakukan rehabilitasi mental terhadap korban di rumah mereka pada tanggal 2 Agustus 2023 guna menghilangkan traumatis para korban. Rehabilitasi mental tersebut dilakukan oleh seorang Psikolog dari Universitas Malahayati Lampung dengan pendampingan dari Kajari Pringsewu, Bapak Suherman selaku Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu, Kepala Pekon Fajar Mulia, dan tokoh masyarakat setempat.

“Dalam proses rehabilitasi mental tersebut, terungkap bahwa rumah tempat tinggal keluarga korban incest tersebut tidak layak huni. Selain itu, rumah tersebut merupakan milik orang tua terpidana. Sehingga hal ini dapat menjadi permasalahan di masa depan setelah terpidana keluar dari penjara. Dalam situasi di atas, Kajari Pringsewu berinisiatif untuk memberikan bantuan tempat tinggal kepada keluarga korban incest dengan membangun sebuah rumah layak huni. Guna pembangunan rumah tersebut, Bapak Darno yang merupakan warga Fajar Mulia Kecamatan Pagelaran Utara menghibahkan sebidang tanah dengan luas 10×25 meter dengan syarat bahwa tanah tersebut tidak boleh dijual.

“Pada tanggal 24 Agustus 2023, diadakan ceremony peletakan batu pertama untuk memulai pembangunan rumah korban incest di atas tanah tersebut,” ungkap Kajari.

Post a Comment

Previous Post Next Post