BANDAR LAMPUNG - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Daerah Lampung menyayangkan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung sejak Jumat (13/10/2023) dan hingga Selasa (17/10/2023) belum bisa dipadamkan. Pasalnya kebakaran TPA Bakung dapat berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat sekitar dengan timbulnya asap dari timbunan sampah TPA Bakung.
Menurut Irfan Tri Mursi, Direktur Walhi Lampung, kebakaran sampah di TPA Bakung mencapai luas 3-5 hektare. Berdasarkan pantauan lapangan Walhi Lampung pada Senin (16/10/2023) kondisi TPA Bakung masih berasap di beberapa titik dan terlihat aktivitas pemadaman.
"Asap yang menyebar di sekitar TPA Bakung dalam penelusuran Walhi tidak hanya menyebar di pemukiman sekitar lokasi tetapi juga terbawa angin sampai pada pemukiman pemukiman warga di Kelurahan Sukarame II Kecamatan Telukbetung Barat. Awalnya masyarakat mengira kabut. Namun baru diketahui itu adalah asap dari kebarakaran TPA Bakung. Selama dua hari memang belum ada keluhan masyarakat sekitar tetapi tidak menutup kemungkinan ini berdampak terhadap kesehatan masyarakat," kata Irfan Tri Mursi, dalam siaran pers, Selasa (17/10/2023).
Menurut Irfan Tri Mursi, kebakaran di TPA Bakung ini bukan pertama. Ini disebabkan buruknya pengelolaan sampah di Bandar Lampung. Pemerintah Kota Bandar Lampung, kata dia, harus mengakui ada salah kelola dalam kebijakan sampah.
"Pemerintah Kota Bandar Lampung harus turut bertanggung jawab terhadap dampak negatif yang ditimbulkan pasca kebakaran TPA. Karena pasca kebakaran ada potensi masyarakat terdampak dan mengalami infeksi saluran pernafasan akut (ISPA). Kebakaran yang tak kunjung padam tersebut juga menandakan tidak ada upaya mitigasi dan antisipasi oleh pemerintah terhadap potensi kebakaran," kata dia..
irfan menambahkan kondisi TPA Bakung menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam pengelolaan TPA Bakung. Kejadian lain seperti limpasan air lindi yang sampai ke pemukiman warga sekitar TPA Bakung juga terjadi beberapa bulan lalu.
Kemudian, jebolnya tembok penahan sampah di TPA bakung pada 2015. Belum selesai dengan masalah air lindi munculnya kubangan baru yang berisi air lindi di TPA Bakung.
Dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia, Walhi Lampung menyampaikan beberapa rekomendasi yaitu meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung memprioritaskan pemadaman kebakaran TPA Bakung agar tidak meluas dan berdampak lebih buruk terhadap kesehatan masyarakat.
Meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung dan dinas terkait memfasilitasi masyarakat terdampak akibat asap kebakaran TPA Bakung terhadap jaminan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan dan lingkungan pasca kebakaran di TPA Bakung.
Kemudiab, meninjau ulang kebijakan pengelolaan sampah di Kota Bandar Lampung, termasuk sumber daya manusia dalam pengelolaan sampah. Pasalnya, selama dua tahun ke belakang terjadi dua kasus korupsi terkait pengelolaan sampah di Pemerintahan Kota Bandar Lampung.
"Meminta DPRD Kota Bandar Lampung menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat dalam pengawasan dan pembuatan kebijakan terkait pengelolaan sampah dan kebakaran di TPA Bakung ini. Kami sampaikan bahwa TPA Bakung jangan seperti TPA Leuwigajah di Jawa Barat yang meledak dan menenggelamkan desa. TPA Bakung menjadi bom waktu yang selalu menimbulkan percikan dampak negatif yang ditimbulkan baik terhadap manusia maupun lingkungan," kata Irfan Tri Mursi.
Post a Comment