Dokter Zam Zanariah Nyaleg DPRD Lampung lewat dua partai/kolase RMOL Lampung
Dokter Zam Zanariah terancam didiskualifikasi sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD Lampung di Pemilu 2024.
Pasalnya, dia didaftarkan sebagai Bacaleg oleh dua partai sekaligus, yakni Demokrat dan PKB. Di mana, Zam Zanariah didaftarkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dua partai tersebut pada Selasa (3/10).
Mulanya, Zam Zanariah masuk Daftar Calon Sementara (DCS) Demokrat, tetapi belakangan dia mendeklarasikan sebagai Bacaleg PKB.
Di dua partai itu, Zam Zanariah terdaftar di daerah pemilihan (dapil) I Bandar Lampung dengan nomor urut 5.
Komisioner KPU Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Ismanto mengatakan, Zam Zanariah dinyatakan gugur jika hingga tanggal 18 Oktober 2023 tidak ada surat keputusan dari kedua partai yang bersangkutan.
"Ya gugur dong karena kan sudah jelas harus satu partai yang daftar," kata Ismanto, Rabu (4/10).
Ismanto melanjutkan, pihaknya akan menunggu surat keputusan dari kedua parpol terkait status Zam hingga tahapan verifikasi selesai tanggal 18 Oktober 2023.
"Kita klarifikasi ke parpolnya, milih yang mana, baru nanti ditentukan, ketika sudah memilih, nanti dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak muncul di DCT," pungkasnya.
Dalam tahapan verifikasi administrasi ini, kata Ismanto, KPU Lampung juga akan melakukan pengecekkan Bacaleg ganda lainnya, baik di internal maupun eksternal melalui Sistem Informasi Pencalonan
Post a Comment