Direktur RSUDAM Dipanggil Polresta Terkait Laporan Tipu Gelap Proyek




Terkait laporan kasus dugaan tipu gelap proyek di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moleloek (RSUDAM) penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung akan periksa Direktur RSUDAM, Lukman Pura.

Penyidik Reskrim Polresta Bandar Lampung telah melayangkan surat panggilan yang ditujukan pihak dari RSUDAM yaitu direktur RSUDAM, Lukman Pura dan diminta keterangan, Selasa (10/10).

Sementara itu terlapor dugaan tipu gelap proyek rehab Rumah Sakit Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) telah dilakukan panggilan oleh penyidik reskrim untuk diminta keterangan sebagai saksi namun terlapor tidak hadir.

"Terlapor sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua melalui surat oleh penyidik tetapi tidak hadir. Penyidik kirim surat ke pihak RSUDAM dan ditujukan kepada Direktur RSUDAM," ujar sumber, Senin (9/10).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra ketika dikonfirmasi terkait pemanggilan Direktur RSUDAM akan konfirmasi ke penyidiknya.

"Nanti cek ya," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin. (9/10)

Sebelumnya diberitakan penyidik segera gelar perkara setelah terlapor dua kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidiknya.

"Kita akan minta keterangan saksi ahli dan segera gelar perkara dan dari situ disimpulkan upaya peningkatan status dan terlapor akan dipanggil kembali jika tidak datang maka kita akan lakukan upaya paksa,"ujarnya.

Kasus dugaan tipu gelap itu dilaporkan oleh seorang kontraktor bernama Arief Budiman dengan terlapor makelar proyek berinisial DI, Kamis (17/8).

Laporan ke Polresta Bandar Lampung itu tertertuang dalam LP/B/1201/VIII/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/PONDA LAMPUNG tanggal 17 Agustus 2023 pukul 21.55 WIB.

Dalam uraian laporan Arief Budiman menyebutkan dia melaporkan (DI) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan janji pengerjaan proyek rehab bangunan RSUDAM 14 Juni 2021 sekira pukul 20.00 WIB.

Terlapor DI mengimingi korban Arief Budiman proyek rehap bagunan di RSUDAM tahun anggaran 2021-2022 dengan nilai kurang lebih Rp 3,4 miliar dan korban wajib menyetor uang senilai Rp. 700 juta.

Namun setelah korban menyetorkan uang sesuai yang diminta oleh korban yaitu Rp 700 juta dan terlapor tidak bisa dihubungi, korban mengalami kerugian Rp 700 juta dan akhirnya korban Arief Budiman melapor ke Polresta Bandar Lampung.

Post a Comment

Previous Post Next Post