Anggota DPR Kecam Praktik Manipulasi Dokumen Makan Minum Pejabat Pesawaran

Terungkapnya praktik manipulasi berupa pemalsuan dokumen dan penggelembungan biaya makan minum pejabat Pemkab Pesawaran pada tahun 2022, mendapat kecaman dari anggota DPR-RI Fraksi PDI-P, Endro S Yahman.



"Temuan BPK ini benar-benar menyakiti hati masyarakat Pesawaran, yang sampai saat ini tingkat kemiskinannya di atas rata-rata nasional. Dengan angka sekitar 13,5%," kata Endro S Yahman, Minggu (1/10/2023) malam.

Anggota DPR-RI dari Dapil Lampung I itu terang-terangan mengecam keras adanya praktik memanipulasi dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran dan penggelembungan kuantitas makan minum pejabat pada tiga OPD yang ditemukan BPK RI Perwakilan Lampung dalam uji petiknya.

"Uang itu kan dari rakyat Pesawaran. Seharusnya dikelola secara baik," ucap Endro seraya meminta anggota FPDI-P DPRD Pesawaran untuk menindaklanjuti fungsi pengawasan pada mitra kerja sebagai koreksi terhadap tata kelola pemerintah daerah. Khususnya dalam hal pengelolaan keuangan dan pelaporan keuangan yang tidak akuntabel.

Ditambahkan, saat ini kondisi pelayanan dan jaminan kesehatan untuk masyarakat tidak mampu di Pesawaran justru bergerak turun. Yang tadinya sudah UHC, sekarang mengalami kemunduran.

"Belum lagi ditambah adanya hutang Pemkab Pesawaran atas tunggakan iuran ke BPJS. Jadi memang cukup kompleks persoalan yang ada. Dalam kondisi semacam ini, masyarakat perlu ikut aktif mengawasi jalannya pemerintahan," imbuh anggota Komisi II DPR-RI itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hanya melalui uji petik pada tiga dari puluhan OPD di lingkungan Pemkab Pesawaran, BPK RI Perwakilan Lampung menemukan adanya praktik pemalsuan dokumen penyedia makan minum bagi pejabat pada Sekretariat Daerah Kabupaten (setdakab), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Pesawaran Tahun 2022, Nomor: 28B/LHP/XVIII.BLP/05/2023, tertanggal 15 Mei 2023, yang ditandatangani Yusnadewi selaku penanggungjawab pemeriksaan, diuraikan dari pemeriksaan terkait pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman pada tiga OPD tersebut, diketahui adanya pertanggungjawaban penggunaan APBD 2022 yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, sebanyak Rp 421.645.098,65.

Sekadar untuk diketahui, pada APBD 2022 Setdakab Pesawaran disiapkan anggaran untuk makan minum pejabat -dan tamunya- sebanyak Rp 3.493.260.000,, yang dipergunakan sepanjang tahun mencapai Rp 3.460.860.223.

Sedang Bappeda disiapkan anggaran Rp 160.330.000, yang terpakai Rp 155.220.000, dan DP3AP2KB dianggarkan Rp 1.957.445.000 yang terpakai untuk belanja makanan dan minuman Rp 1.909.670.000.

Menurut BPK, dari anggaran yang dipergunakan oleh Setdakab Pesawaran sebesar Rp 3.460.860.223, pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, sebanyak Rp 210.307.248,65.

Bukan hanya soal itu. Masih dalam urusan makan minum pejabat di lingkungan Setdakab Pesawaran ini, juga terungkap adanya praktik pemalsuan terhadap nota, stempel, tulisan dan tanda tangan dari para pihak yang disebut selaku penyedia makanan dan minuman.

Berdasarkan pengakuan bendahara pengeluaran dan PPTK, penyedia urusan makan minum disediakan oleh pihak ketiga, yaitu JB, RMS, CS, RMMI, dan AK. Namun, setelah dikonfirmasi, penyedia memang mengaku pihak Setdakab Pesawaran pernah melakukan pemesanan makanan dan minuman, hanya saja jumlahnya tidak sebanyak yang tertulis di dalam bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Lalu siapa pemalsu bukti pertanggungjawaban urusan makan minum pejabat ring I Pesawaran ini? Bendahara pengeluaran menuding, bendahara pengeluaran pembantu sebagai pelakunya. Dengan alasan karena terdapat kebutuhan dalam pelaksanaan kegiatan yang tidak dapat di-SPJ-kan.

Penelusuran BPK juga membuktikan, rincian belanja pada nota atau kuitansi yang di-SPJ-kan tidak semua dibelanjakan pada empat penyedia yang disebut sebelumnya, melainkan kepada penyedia yang berbeda.

Hingga batas waktu yang ditentukan, pihak Setdakab tidak juga dapat menunjukkan bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran dengan sebenarnya, sehingga disimpulkan ada uang rakyat Pesawaran dalam APBD 2022 yang tidak dilengkapi bukti penggunaan senyatanya sebanyak Rp 210.307.248,65.

Bagaimana dengan Bappeda? Pola yang dimainkan sama persis dengan Setdakab. Yaitu memalsukan nota, stempel, tulisan bahkan tanda tangan pihak penyedia, dalam hal ini AKBT. Memang, Bappeda pernah memesan makanan dan minuman ke AKBT, tetapi jumlahnya tidak sebanyak yang tertulis dalam bukti pertanggungjawaban.

Pemalsu nota, stempel, tulisan hingga tanda tangan AKBT, menurut bendahara pengeluaran dan PPTK Bappeda, tidak lain adalah staf pada masing-masing bidang di OPD tersebut.

Pun diketemukan fakta bila Bappeda memesan makanan dan minuman bukan kepada AKBT saja, yang terbukti dalam SPJ. Dengan memainkan anggaran untuk makan minum tersebut, dari anggaran yang digunakan sebesar Rp 155.220.000, ada dana Rp 89.618.850 yang bukti pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Permainan memalsukan berbagai bukti terkait penggunaan anggaran makan minum juga terjadi pada DP3AP2KB. Dari anggaran makan minum yang digunakan sepanjang tahun 2022, sebesar Rp 1.909.670.000, terdapat uang Rp 121.719.000 yang bukti pertanggungjawabannya tidak sesuai kenyataan.

Pola memalsukan nota, stempel, tulisan bahkan tanda tangan penyedia, ditambah mark up terhadap kuantitas makanan dan minuman, tampaknya memang telah menjadi tren di OPD lingkungan Pemkab Pesawaran untuk menangguk keuntungan pribadi.

Pada DP3AP2KB terdapat dua penyedia, yaitu WMK dan RMB. Keduanya mengaku pihak entitas memang pernah memesan makanan dan minuman, tetapi tidak sebanyak yang menjadi bukti dalam laporan pertanggungjawaban.

Seperti penyedia makanan dan minuman di Setdakab dan Bappeda, keduanya menegaskan bila nota, stempel, tulisan dan tanda tangan dalam bukti pertanggungjawaban bukan mereka yang melakukan. Alias dipalsukan.

Jadi siapa pelaku pemalsuan untuk urusan makan minum di DP3AP2KB Pesawaran ini? Lagi-lagi staf pada bidang masing-masing yang dijadikan "kambing hitam" oleh bendahara pengeluaran dan PPTK saat diwawancarai tim BPK RI Perwakilan Lampung.

Terkait dengan temuannya tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Pesawaran agar memerintahkan tiga OPD yang memainkan anggaran dalam urusan makan minum ini, memproses indikasi kerugian keuangan daerah dan mengembalikan ke kas daerah.

Selain itu, BPK juga merekomendasikan kepada Bupati Pesawaran agar memerintahkan ketiga kepala OPD selaku pejabat yang berwenang memproses pemberian sanksi sesuai ketentuan terhadap PPTK yang terindikasi menyalahgunakan wewenang dalam merealisasikan anggaran.

Bagaimana akhir dari episode memainkan anggaran makan minum yang diwarnai praktik pemalsuan ini? Karena telah menjadi temuan BPK, ketiga OPD yang menjadi tempat uji petik, akhirnya mengembalikan dana yang sempat dimainkan.

Setdakab telah mengembalikan ke kas daerah sebanyak Rp 210.307.248,65 seperti temuan BPK sesuai surat tanda setor (STS) tanggal 8 dan 9 Mei 2023. Bappeda pun menyetor ke kas daerah sebesar Rp 89.618.850 pada 8 Mei 2023, sedang DP3AP2KB mengembalikan ke kas daerah sebanyak Rp 121.719.000 pada 4 Mei 2023. (sugi)

Post a Comment

Previous Post Next Post