Uang Pelunasan Nasabah Tidak Disetorkan, Oknum Pegawai BRI Tulang Bawang Korupsi Rp 2 M




Sekilas, tak ada yang mencurigakan dari sosok DAP. Bentuknya sangat sederhana, dengan muka rata dan menopang tubuh kecil dan kurus.

Namun siapa sangka, ia diduga melakukan korupsi dalam pelaksanaan Kredit Konsumsi (KUR), Kredit Umum Perkreditan Rakyat (Kupedes), dan Kredit Ultra Mikro (UMI) Bank Rakyat Indonesia (BIS) pada tahun 2022.

Bahkan, tim pengungsi Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Agung Lampung sempat ragu saat hendak menangkap pria 31 tahun tersebut.

Setelah diperiksa dokumennya, saya yakin pria tersebut memang buronan (DPO).

Kelompok tersebut tanpa hambatan menghubungkan DAP dengan tempat persembunyiannya di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Warga Jalan Satria, Kecamatan Penengahan, Kota Bandarlampung ini masuk dalam DPO kasus korupsi.

Tak tanggung, total kerugian oleh anggota Mantri BRI Tulang Bawang II tahun 2022-2023 lebih dari Rp 2 miliar.

Dikutip radartvnews, Sabtu 02 September, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Lampung Ricky Ramadhan menyatakan, DAP diamankan Kamis 31 Agustus 2023, di lokasi persembunyiannya.

”Tim gabungan Tabur Kejati dan Kejagung berhasil mengamankan DAP di lokasi persembunyiannya di Bogor,” kata Ricky.

Dari pemeriksaan awal, uang sebanyak itu digunakan untuk membiayai dirinya selama buron, dan untuk foya-foya.

Sebelumya, pada 7 Juli 2023 Kejati Lampung meningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan dugaan Tipikor pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Umum Pedesaan (Kupedes), dan Kredit Ultra Mikro (UMI).

Modus tipikor bermula awal tahun 2022, tersangka yang merupakan mantri Bank BUMN terbesar di Indonesia itu tidak menyetorkan uang pelunasan milik tujuh orang nasabah.

Mantri adalah petugas lapangan dimana selain menangani masalah kredit pada BRI Unit, juga bertugas mempromosikan produk BRI dan mengajak masyarakat untuk berhubungan dengan BRI.

”Uang pelunasan pinjaman yang diterima dari tujuh nasabah tidak disetorkan, justru malah digunakan untuk kepentingan sendiri,” jelasnya.

Tak hanya itu, pelaku juga menggunakan identitas 28 orang nasabah seolah-olah mengajukan pinjaman atau kredit fiktif.

Kredit fiktif ini seolah-olah ada nasabah mengajukan KUR.

Seluruh berkas persyaratan permohonan KUR, Kupedes, dan Kredit UMI yang diajukan oleh bersangkutan kepada Bank adalah berkas pengajuan fiktif.

Tersangka dikenakan pasal primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post