BANDARLAMPUNG — Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Hermawan, menyesalkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp 50 ribu untuk pembuatan sumur Bor dan Pembangunan WC di SD Negeri 2 Way Dadi Sukarame.
Hermawan menegaskan, semestinya Sekolah tidak mematok nilai jika sumbangan itu sifatnya sukarela.
“Semestinya jangan dipatok nilainya, kalau sifatnya sukarela seharusnya berapapun itu harus diterima, ” kata legislator Gerindra saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (14/9/2023).
Hermawan mengaku miris, dengan adanya dugaan tersebut dan meminta sekolah untuk mengkaji ulang permintaan pungutan itu.
“Saya alumni Sekolah itu juga, ya kalau bisa jangan membebankan wali murid dengan jumlah uang yang besar, kalau bisa dipertimbangkan kembali agar tidak membuat wali murid gaduh, “harapnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan mempelajari persoalan tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil Kepala sekolah dan Komite.
” Kita minta dinas pendidikan untuk mengambil langkah dengan adanya persoalan ini. Kalau untuk memanggil sekolah dan komite tentunya harus melalui koordinasi dengan kawan- kawan di komisi IV dan persetujuan pimpinan DPRD. Tidak bisa serta merta kami memanggil, “tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Murid SD Negeri 2 Way Dari Kecamatan Sukarame mengeluhkan adanya permintaan dari Komite yang diduga atas perintah dari Kepala Sekolah (Kepsek) dengan meminta sumbangan guna pembuatan WC dan sumur bor dengan mematok Rp 50 ribu.Permintaan sumbangan diwajibkan dari murid kelas I sampai dengan kelas 6.
Salah satu wali murid yang meminta namanya dirahasiakan mengungkapkan, jika mereka diminta memberikan sumbangan sukarela namun anehnya dipatok Rp 50 ribu dan berlaku mulai hari Senin (12/9/2023).
“Kita di minta iuran seikhlas nya tapi paling kecil 50rb,untuk renovasi toilet di sekolah,mulai berlaku hari Senin besok sudah bisa untuk membayar uang iuran itu,”keluhnya yang diamini wali murid lainnya.
Yang juga menjadi keberatan mereka, jika wali murid mempunyai lebih dari satu anak yang bersekolah di SDN 2 Way Dadi, tetap dibebankan untuk membayar.
“Tidak ada keringanan sama sekali mas, ya kalau punya anak tiga yang sekolah disini ya tetap harus bayar Rp 50 ribu masing-masing anak,”ucapnya.
Untuk waktu pelunasan sambungnya, mereka diberi waktu sampai dengan satu bulan untuk melunasi kewajiban tersebut.
“Katanya sukarela tapi aneh nilainya harus Rp 50 ribu, kalau memang sukarela kenapa nominalnya harus disebutkan. Dalam waktu satu bulan ini kami harus melunasi sumbangan yang katanya sukarela itu,”ungkapnya.
Ia mengaku takut untuk protes saat rapat dengan komite dan kepala sekolah, karena jika ingin bertanya harus menyebutkan nama siswa dan kelas masing-masing.
‘Kami takut mau protes, takutnya nanti berimbas pada anak-anak kami.Takutnya anak-anak kami dikucilkan karena kalau mau bertanya harus menyebutkan nama anak kami dan kelasnya,”kata Dia.
Senada dengannya, Wali murid lain mengaku heran dengan adanya sumbangan tersebut. Padahal sekolah itu sudah tercover dengan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Baca Juga: Rutan Kelas I Bandarlampung Laksanakan Sholat Ied Bersama dan Bacakan SK Remisi Tahanan
“Lah dana BOS nya kemana, tetangga saya itu Kepsek juga dan ketika saya bertanya mereka selalu menggunakan anggaran dana BOS dan tidak membebankan biaya itu kepada wali murid,”jelasnya.
Ia menambahkan, pihak komite dan sekolah berani melakukan pungutan itu dengan alasan sudah persetujuan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.Namun Ia menduga tidak mungkin Disdik menyetujui pungutan yang diduga liar tersebut.
Terpisah Kepala Sekolah SD Negeri 2 Way Dadi Sumiyati saat dikonfrimasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan jika pungutan itu merupakan gerakan dari Komite sekolah dan secara pribadi Ia juga mengaku keberatan dengan alasan kondisi saat ini sedang sulit.
Post a Comment