Setelah Ditangkap Bulan Agustus, Empat Terduga Pelaku Kasus Baby Lobster Bebas, Ada Apa?

 

Ilustrasi


Pesisir Barat - Aneh bin ajaib Empat terduga pelaku kasus Baby Lobster (Benur) yang ditangkap Direktorat Kepolisian Perairan Polda Lampung di Kabupaten Pesisir Barat pada bulan Agustus lalu kini diduga telah dibebaskan.

Kabar dibebaskannya Empat terduga pelaku itu dijelaskan sumber terpercaya Undercoverchannel.com pada Minggu malam (24/09).

"Sudah keluar beberapa hari yang lalu, tapi sekarang masih di Karang (Bandar Lampung)," beber sumber.

Namun sumber tak bisa menjelaskan sebab ke-Empatnya dapat dibebaskan.

Dikatakannya, Empat terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Lemong, yang ditangkap pada bulan Agustus lalu di Pekon Malaya, Lemong.

Sumber lain menyebutkan dari Empat terduga pelaku yang ditangkap Tiga diantaranya merupakan warga Pekon Malaya Kecamatan Lemong, dan Satu warga Pekon Penengahan Kecamatan Lemong.

Menurutnya ke-Empat terduga pelaku terdiri dari Tiga warga Pekon Malaya, Kecamatan Lemong berinisial, T, R, dan S. Sedangkan Satu terduga pelaku merupakan warga Pekon Penengahan, Kecamatan Lemong berinisial J.

Ia menyebutkan dari awal mula ditangkap, hingga kini tak ada informasi resmi yang dikeluarkan oleh pihak Polda terkait penangkapan maupun proses hukum yang dijalani ke-Empat Terduga pelaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kepolisian.


(Andrean/Wawe/AKJII)

Post a Comment

Previous Post Next Post