Sengeketa Lahan di Lamteng Memanas, 7 Warga Diamankan Polisi


Salahsatu warga saat diamankan polisi

Lampung Tengah - Sengketa lahan antara PT. Bumi Sentosa Abadi (BSA) dan 3 kampung di Lampung Tengah memanas hingga terjadi gesekan.

Akibat gesekan dalam sengketa lahan itu, sebanyak 7 warga diamankan dan masih diperiksa polisi.


Adapun lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki PT BSA itu berada di tiga kampung (desa) yakni Kampung Negara Aji Tua, Kampung Bumi Aji dan Kampung Negara Aji Baru.

Warga mengklaim tanah itu milik peninggalan nenek moyang atau tanah adat. Sementara, PT. BSA mengatakan dari 955 hektare, mereka hanya bisa menggarap 60 hektare lahan. Sisanya 895 hektare dikuasai oleh kelompok warga.

Pengacara warga 3 kampung di Lamteng, M Ilyas membantah 7 petani disebut sebagai provokator dalam aksi yang sempat memanas tersebut.

"7 petani itu cuma mau mengamankan tanaman singkong mereka dari pembersihan lahan dari PT. BSA, tidak bermaksud melawan," ujarnya Kamis (21/9/2023).

Ilyas menambahkan pihaknya sedang meminta Polres Lampung Tengah untuk melakukan penangguhan penahanan.

"Locusnya kan di kebun, petani kalau ke kebun pasti bawa alat sajam. Jadi bukan sengaja melawan," imbuhnya.

Dirinya pun menyayangkan akai eksekusi lahan yang dilakukan PT. BSA. "Ini kan sedang uji materi, sedang gugatan di PN Gunung Sugih, seharusnya perusahaan menghargai proses hukum," ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan sebanyak 1.500 personil gabungan Polri, TNI dan Satpol PP diterjunkan sebagai pengamanan lahan yang dilakukan PT. BSA yang berada di Kec. Anak Tuha, Lampung Tengah.



Post a Comment

Previous Post Next Post