Produsen Rokok MK Dipidana 5 Tahun Penjara

Rokok yang tidak memenuhi undang _ undang atau yang di kenal rokok ilegal memiliki beberapa ciri yaitu rokok tanpa di tempeli pita cukai atau polos seperti rokok MK

.

rokok MK yang luput dari pengawasan oleh kantor bea cukai merupakan rokok durno yang mewarnai rokok ilegal di Pamekasan .

dari pantau media ini rokok MK tersebut di duga diproduksi oleh HS inisial yang merupakan tokoh tersohor di kota gerbang salam .

memproduksi rokok ilegal tersebut terdapat di pasal 55 nomor 39 tahun 2007 yang bisa di pidana penjara paling singkat 1 tahun penjara paling lama 5 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai dan paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya di bayar.

Post a Comment

Previous Post Next Post