TULANG BAWANG — Warga masyarakat Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) dan Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang berdomisili di sekitar kawasan tanaman tebu dengan luas ribuan hektare milik PT Sweet Indo Lampung (SIL), saat ini benar-benar resah.
Karena pola panen tebu dengan sistem pembakaran yang diatur dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tebu, yang dikeluarkan Gubernur Arinal Djunaidi pada 18 Mei 2020, dipastikan berdampak negatif bagi kesehatan warga masyarakat sekitar.
Post a Comment