WAY KHILAU - Oknum operator desa di Desa Tanjung Rejo,Kecamatan Way Khilau,Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung Terindikasi langgar Perpres Pasal 8 Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Praktek Pungli,parahnya lagi kangkangi hak progatif kepala Desa memangkas Siltap 15 Rt Rp.350.000/Rt,demi mengeruk keuntungan pribadi dengan memanfaat kepercayaan kepala Desa,dengan modus buat pajak PPN/PPH Dalam Negeri,PPN/PPH 21,PPN/PPH 22 PPN/PPH 23,PPN/PPH Makan minum.
Selasa,19/9/2023.
Oknum Operator Desa Edi kristianto A,Md ketika dikonfirmasi Jum'at,8/9/2023.berkelit,bahkan terkesan mengada-ada,dengan melimpahkan kesalahan nya kepada mantan kades Sugi.
Dengan pola pura-pura layaknya orang bingung edi menuturkan,kok tau-tau bisa begini emang kerjasama yang baik itu bagaimana sih pak...?? Ujarnya balik bertanya.
Ya terkecuali jika kadesnya gak punya kebijakan.Tetapi,terkait pemotongan itu,memang benar saya potong,entah itu 15%,entah berapa gitu,ini saya punya kok buktinya sambil menunjukan beberapa kertas dengan oretan,semua untuk membayar PPN/PPH di 5 Aitem dengan total rincian dibayar pertahun ke pihak perpajakan didaerah Natar.
Orang pak kadesnya baru menjabat tahun ini,coba itu Mantan kades Sugi dia punya sangkutan hutang pajak PPN/PPH terhitung 4 tahun sejak tahun 2019-2022,nih saya punya bukti data-datanya,emangnya siapa ini yang mau membayar...?? Ujar nya kembali bertanya,ini kades sekarang sudah mengirimkan foto kopinya kepada mantan kades sugi,tetapi kalau punya kami saat ini belum selesai lo(belum tutup tahun)realisasinya,sudah diuber-uber kaya apa aja pungkasnya,dengan nada kesal.
Berbeda pernyataan Sekcam Yung Martinus,Operator Edi Kristianto sudah sangat salah persepsi,terkait hutang pajak PPN/PPH yang dimaksud,bukan sangkutan mantan kades Sugiono,tetapi hutang pajak PPN/PPH dimasa Transisi dimana habisnya masa bakti kades Yusman,habis masa bakti diTahun 2015/2016 jika tidak salah,dan diteruskan oleh mantan Pj kades Khaidir Pasha,tandasnya.
Camat M.Nazam Roni menuturkan,Sungguh saya baru kali ini mendengar soal pemotongan siltap ke 15 Rt tersebut,Mekanismenya,gaji pokok Rt,bersumber dari ADD Rp.250.000/Triwulan.dan DD Rp.750.000./ Termen(4 bulan) dengan Total Rp 1.jt/Rt/Bulan X 3.bulan= Rp.3.jt sedangkan jelas tertuang dalam lampiran surat kepala KPP Pratam Natar terbit ,28/7/2021.
Pajak PPH RT 5.%. Maka jika 5%/3.000.000,maka PPH/RT = Rp.150.000.
Akan tetapi,jika benar terjadi bung Edi Kristianto selaku Operator Desa benar-benar sudah melakukan pemotongan PPN/PPH insentif Rt sebesar Rp.350.000 rekan-rekan media sudah bisa menyimpulkannya dong tandasnya, sambil tersenyum.
Post a Comment