Way Kanan - Sungguh miris hal yang dialami para murid di sekolah SMAN 02 Rebang Tangkas, dimana mayoritas murid yang mengalami remedial (perbaikan nilai) hampir di pastikan semua siswa diminta membelikan rokok/ayam/jagung, yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru Herudiansyah selaku Waka kesiswaan yang merangkap menjabat sebagai PPS, BPK (BPD) Kampung Air Ringkih, kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Senin (18/09/2023).
Sungguh diluar nalar akal sehat, karena seharusnya dilingkungan sekolah memberikan pendidikan mental yang baik, namun justru sebaliknya oknum guru tersebut justru mengajarkan cara suap sejak dini dilingkungan sekolah.
Bagi murid yang nilainya ingin bagus dan tanpa repot mengerjakan soal cukup dengan membelikan rokok atau ayam bisa juga jagung kepada oknum guru tersebut maka nilai dipastikan bagus.
Amat sangat disayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut, secara tegas beliau melarang murid merokok namun justru sebaliknya oknum guru tersebut justru meminta rokok kepada siswanya, itupun dia minta kepada siswa yang kena remedial supaya nilai anak murid jadi bagus semua.
Guru tersebut juga secara terang-terangan menyampaikan di aula sekolah kepada siswa-siswinya untuk melakukan tindakan yang diluar keinginan para siswa-siswinya, yaitu beliau melarang atau mengarahkan para siswa untuk fotocopy di suatu tempat serta diarahkan ke tempat yang dimaksud yaitu tempat Supri yang satu profesi dengannya yang ternyata sama-sama punya masalah, dilihat dari sisi bermasyarakat ini terjadi semacam kolusi yang hanya menguntungkan suatu golongan, padahal secara jarak tempuh tempat supri lebih jauh.
Secara garis besar oknum guru tersebut
telah melanggar pasal 420 KUHP yang dinyatakan tindak pidana korupsi UU NO 31 Tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2021 dan pasal 335 ayat 1.
Kepada APH agar bisa menindak lanjuti kejadian ini dan kepada Dinas Pendidikan serta instansi terkait, karena apa yang dilakukan oknum tersebut dapat merusak citra dimana Ia bernaung.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak terkait. (*)
Post a Comment