Mantan Kadis PKPP Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Proyek Sumur Bor, Istri MY Ungkap Bupati Terima Suap Jual Beli Jabatan



LAMPUNG TIMUR — Kejaksaan Negeri Sukadana telah menetapkan bahwa MY mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan (PKPP) Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur, sebagai tersangka dalam korupsi proyek Sumur Bor tahun 2021.


Berangkat dari kekecewaan atas ditetapkannya MY sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sukadana tersebut, maka istri MY secara gamblang dihadapan LSM Genta mengungkapkan bahwa Bupati Lampung Timur Dawan Raharjo telah menerima uang suap sebesar Rp.500 juta dari suaminya yang diterima langsung oleh Bupati serta ada saksi dalam penyerahan uang suap tersebut.

Disebutkan oleh istri MY bahwa uang suap yang diberikan tersebut sesuai dengan jumlah permintaan dari Bupati yang maksudnya untuk biaya agar suaminya bernama MY ini dapat menduduki posisi jabatan sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemda Kabupaten Lampung Timur.

Dari nara sumber yang berbeda juga diketahui bahwa Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo juga telah menerima suap dari salah seorang Pejabat di Dinas Kesehatan Pemda Kabupaten Lampung Timur sebesar Rp 1,6 milyar dengan iming-iming janji jabatan, namun ternyata hingga saat ini jabatan yang dijanjikan oleh Bupati tidak terealisasi.

Sementara Sekda M. Jusuf dalam konfirmasinya terkait mantan Kadis PKPP pihaknya menghormati proses hukum yang dijalankan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sukadana, sedangkan terkait dugaan Bupati Dawan Raharjo telah menerima uang suap dari para pejabat bawahannya, pihaknya tidak bisa memberikan komentar. (*)
Facebook Comments Box

Post a Comment

Previous Post Next Post