Jangan dikira kondisi keuangan Pemkab Pesawaran selama ini "baik-baik" saja. Karena faktanya, pada APBD 2022 saja misalnya, terjadi defisit sebesar Rp 77.712.208.635,43.
Lebih riilnya lagi, sejak tahun anggaran 2019 hingga 2022, pendapatan asli daerah (PAD) jauh panggang dari api yang ditargetkan. Dengan target Rp 78.741.322.206 pada 2019, yang dicapai hanya Rp 65.693.842.719,43. Tidak tercapai Rp 13.047.479.486,57.
Lalu pada 2020, PAD ditargetkan Rp 77.560.114.081,69, yang terealisasi Rp 72.158.809.476,04 atau kekurangan dari target sebesar Rp 5.401.304.605,65. Di 2021 dicanangkan perolehan PAD Rp 90.959.336.678, dengan realisasi Rp 81.674.500.723,95 atau kurang dari target sebanyak Rp 9.284.835.954,05. Pun di 2022 dari target PAD Rp 138.280.225.050, hanya bisa diwujudkan sebesar Rp 82.092.045.212,16 alias tidak tercapai target sebanyak Rp 56.188.179.837,84.
Pada 2023 ini, Pemkab Pesawaran menargetkan perolehan PAD Rp 168.683.322.616. Bisa dipastikan, target tersebut tetap tidak akan tercapai.
Dalam kondisi keuangan yang morat-marit tersebut, anehnya Pemkab Pesawaran justru keasyikan dalam menggelontorkan dana hibah hingga Rp 14.059.676.000 dari yang dianggarkan Rp 16.547.867.000.
Ironisnya, berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Pesawaran Tahun 2022, banyak penyimpangan dalam praktiknya.
Misalnya, pemberian dana hibah kepada penerima yang tidak memenuhi kriteria diindikasikan merugikan keuangan daerah sebesar Rp 1.055.600.000. Juga ditemukannya pemberian dana hibah kepada lembaga bukan nirlaba sebesar Rp 300.000.000.
Pun dana hibah sebanyak Rp 2.460.000.000 kepada instansi vertikal untuk kegiatan pengamanan Idul Fitri 1442 H dan pengamanan wilayah Pesawaran, upacara HUT Pesawaran, hingga pengadaan meubelair.
Selain itu kucuran dana hibah Rp 1.364.850.000 untuk akomodasi bagi 400 warga dalam perjalanan ziarah Wali Songo. Memalukannya, demikian besarnya syahwat berbagi dana hibah untuk wisata rohani yang ditangani PT SIW tersebut, begitu yang ditulis BPK, sampai akhir tahun 2022 Pemkab Pesawaran belum melakukan pembayaran dan dicatat sebagai hutang.
Masih terdapat dana hibah yang dikeluarkan pada APBD 2022 sebesar Rp 919.068.400 untuk pembangunan gedung instansi vertikal. Dan sampai laporan hasil pemeriksaan diselesaikan, masih terdapat dana belanja hibah yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 97.500.000.
Atas keasyikan Pemkab Pesawaran dalam menggelontorkan dana hibah belasan miliar pada 2022 lalu, BPK RI Perwakilan Lampung menilai, hal tersebut tidak mempertimbangkan prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib, yang terkait dengan pelayanan dasar publik dan pencapaian sasaran pembangunan.
BPK pun mengungkap masih adanya sembilan OPD dengan status belum memiliki kantor dan masih menyewa atau meminjam kepada OPD lain. Hal ini yang semestinya diprioritaskan Pemkab Pesawaran.
OPD apa saja di lingkungan Pemkab Pesawaran yang hingga kini kantornya masih menyewa atau meminjam? Yang pertama, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan KB. Kantor dinas ini menyewa di Jln Pramuka, Gg. MTs Nurul Iman, Sukaraja VII, No 167, RT 03 Dusun 07, Gedongtataan.
Yang kedua, OPD yang kantornya masih menyewa adalah Dinas Kepemudaan dan Olahraga. Yaitu di Jln Gelora, Desa Kutoarjo, Gedongtataan. Yang ketiga, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Berkantor pada sebuah bangunan dengan status sewa, beralamat di Jln Pemuda No 27, Desa Sukaraja, Gedongtataan.
OPD yang kantornya juga masih menyewa adalah Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup. Berlokasi di Desa Bagelen III, RT/RW 001/001, Gedongtataan.
Selanjutnya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, menyewa kantor di Jln Tamtama, Bagelen, Gedongtataan. Hal yang sama dialami Balitbangda Pesawaran. Kantornya menyewa di Sukaraja II, Gedongtataan.
Sementara kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyewa di Jalan Raya Kedondong, Desa Way Layap, Gedongtataan.
Status kantor Inspektorat Pesawaran merupakan pinjaman dari Disdikbud yang ada di Jln Ahmad Yani No 127, Desa Bagelen, Gedongtataan. Dan pegawai BPBD bisa mengantor karena meminjam kantor Kecamatan Gedongtataan yang berlokasi di Jln Cokrosuwarno No 802, Sukaraja V, Gedongtataan.
Menjelang berakhirnya masa kepemimpinan Dendi Ramadhona sebagai Bupati Pesawaran untuk periode keduanya tahun 2024 mendatang, hutang Pemkab Pesawaran per 31 Desember 2022 mencapai Rp 74.562.399.667,40.
Bila dirincikan terdiri dari hutang TPP kepada ASN pada bulan Desember sebesar Rp 3.561.353.930, hutang kepada BLUD Rp 796.257.104,40, hutang belanja barang dan jasa Rp 18.400.257.800, hutang anggaran dana desa (ADD) Rp 12.260.162.978, hutang BPJS Rp 4.418.068.504, hutang DBH ke Desa Rp 6.632.224.788, dan hutang kepada pihak ketiga sebanyak Rp 28.494.074.563. (sugi)
Post a Comment