Jika Terbukti Bersalah, Sekjen DPP BaraJP Reagen Minta Kapolri Tetapkan Rocky Gerung Tersangka


Jakarta-Sekjen DPP Bara JP, dr. Reagen apresiasi kinerja Kapolri yang telah memeriksa Rocky Gerung dugaan kasus penghinaan terhadap Presiden RI, Joko Widodo.

“Saya mengapresiasi kerja Kapolri yang telah memeriksa Rocky Gerung dugaan Kasus penghinaan terhadap kepala negara, Joko Widodo,”tegasnya pada Rabu (6/9/2023).

Sekjen BaraJP juga meminta jika dugaan penghinaan terhadap presiden memenuhi unsur pidana secepatnya untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya juga minta kepada Kapolri jika terbukti Rocky Gerung terbukti bersalah agar secepatnya ditetapkan sebagai tersangka,”tegasnya.

Terpisah, Aktivis sekaligus akademisi Rocky Gerung diadang massa saat hendak keluar dari kawasan Mabes Polri, Rabu (6/9/2023). Peristiwa itu terjadi usai Rocky diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian berbasis SARA.
Dalam foto yang beredar, Rocky bersama sejumlah pengacaranya terlihat diadang massa aksi yang menunggu di luar area Mabes Polri. Mereka kemudian diamankan sejumlah petugas Pelayanan Masyarakat (Yanma) yang berjaga di area keluar-masuk Mabes Polri.

Dikonfirmasi terpisah, Rocky membenarkan adanya aksi pengadangan tersebut. Ia memastikan dirinya dalam kondisi aman dan sudah keluar dari area Mabes Polri.

“Aman tentram,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Hari ini, Rocky diperiksa sebagai pihak terlapor sekitar pukul 10.00 WIB. Rocky menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam dan selesai pukul 16.45 WIB.

Usai pemeriksaan, Rocky mengaku akan menghadapi seluruh proses hukum yang tengah berjalan. Ia mengklaim tidak akan melarikan diri dan memenuhi seluruh panggilan penyidik.

“Biasanya apa gua enggak pernah kabur. Emang Harun Masiku kabur,” ucapnya.

Sementara itu kuasa hukum Rocky, Haris Azhar mengatakan dari puluhan pertanyaan yang diajukan penyidik, kliennya belum dicecar soal pernyataan ‘bajingan tolol’.

“Tadi pertanyaannya masih di seputar soal kapasitas dan juga alasan-alasan di balik argumentasi yang kita, belum ke soal ‘bajingan tolol’ itu belum,” kata Haris.

“Pemeriksaan ini sifatnya masih interview belom penyidikan jadi ini masih seputar mencari apakah peristiwa tersebut adalah peristiwa pidana atau tidak,” sambungnya.

Bareskrim Polri telah memulai proses penyelidikan terhadap Rocky terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan proses penyelidikan dimulai setelah kasus tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam kasus Rocky Gerung tersebut.

Post a Comment

Previous Post Next Post