Ini Modus Tiga Penipu Isi Saldo Go-Pay Asal Lamteng di Pesibar


Pesisir Barat - Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir Barat (Pesibar) berhasil mengamankan 3 pelaku penipuan pada Minggu (3/9/2023).

Para tersangka berhasil di bekuk di Pekon Seray, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesibar sekitar pukul 20:00 WIB.

Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan, S.H,.M.H membenarkan bahwa Unit reskrim Polsek Pesisir Tengah telah mengamankan 3 pelaku penipuan.

Ketiga pelaku berinisial WS (47) warga Desa Negara Bumi Ilir, ARJ (48) Desa Negara Aji Tua, dan AS (46) Desa Haji Pemanggilan.

"Desa ketiga tersangka berasal dari Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng)," ujar Zaini.

Zaini mengatakan kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 03 September 2023 sekitar jam 18.23 WIB dengan korban atas nama Eca Amroni.

Saat kejadian Eca bersama istrinya sedang menjaga Kios Pulsa "Nauval Cell" di Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah.

Kemudian datang Dua orang laki-laki (tersangka) hendak mengisi dompet digital (GOPAY) senilai Tujuh Ratus Ribu Rupiah sembari menyerahkan satu unit ponsel Nokia warna Biru yang sudah tertera nomor 0821-8414-2176 untuk nomor tujuan pengisian. 

Saat korban sedang melakukan pengisian dompet digital Gopay senilai Tujuh Ratus Ribu Rupiah, tersangka berjalan kesamping kios korban. 

Tidak berselang lama, tersangka kemudian kembali menemui korban sembari menanyakan pengisian yang dimaksud apakah sudah selesai.

"Korban menerangkan bahwa pengisian yang dimaksud sudah selesai, sembari korban menyerahkan ponsel Nokia dan bukti transaksi sudah berhasil," kata Zaini.

Masih kata Zaini, para tersangka melakukan pengecekan ke ponsel miliknya, kemudian tersangka mengatakan uang yang dikirim belum masuk kedalam akun akun Gopay milik tersangka.

"Korban disuruh cek ulang nomor yang diberikan tersangka sembari memberikan ponsel Nokia yang sebelumnya digunakan untuk mencatat nomor handphone," jelas Zaini.

Sehingga Kemudian korban melakukan pengecekan nomor tujuan pengiriman.

"Ternyata nomornya berbeda," sambungnya.

Hal ini dikarenakan nomer yang diberikan sebelumnya 0821-8414-2176, kemudian saat korban disuruh mengecek ulang nomor tersebut berbeda pada angka terakhir yakni 0821-8414-2178.

Para tersangka berdalih mengatakan ini suatu kesalahan nomor, yang benar 0821-8414-2178 bukan nomor tujuan pengiriman 0821-8414-2176.

"Para tersangka menyuruh korban untuk melakukan pengiriman lagi ke nomor 0821-8414-2178 tersebut," papar Zaini.

Dikarenakan korban berfikir itu kesalahannya sehingga korban kembali mengirimkan uang sebesar Tujuh ratus ribu rupiah ke akun Gopay dengan nomor 0821-8414-2178. 

Setelah berhasil melakukan pengiriman dan masuk ke akun Gopay yang dimaksud para tersangka menyerahkan uang sebesar Tujuh Ratus Ribu Rupiah ditambah dengan biaya pengiriman sebesar Sepuluh Ribu Rupiah kemudian setelah itu meninggalkan lokasi. 

Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir Barat mendapatkan informasi tentang terjadinya penipuan.

Selanjutnya tim melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang berada di Pekon Seray kemudian tim langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku penipuan beserta barang bukti. 

Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pesisir Tengah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

Barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan tersangka berupa uang tunai sejumlah Rp.700.000 dengan pecahan Seratus Ribuan, dua lembar kertas bukti transfer, satu unit ponsel Nokia warna biru, satu unit ponsel Vivo warna merah, kemudian satu unit ponsel Oppo warna biru dan hitam, dan satu unit ponsel Oppo warna merah.

Kapolsek mengatakan bahwa ke tiga tersangka sudah melakukan penipuan dengan modus yang sama di berbagai tempat lainnya.

Maka dari itu Kapolsek menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam bertransaksi baik langsung ataupun transaksi online. 

Akibat dari perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal 378 KUHPidana atau pasal 379 A KUHPidana dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (Andrean/Wawe)

Post a Comment

Previous Post Next Post