Hegemoni Politik Sosial Budaya di Indonesia



Dr. Wendy Melfa

Materi Kegiatan Advance Training (LK3), Badko HMI Sumbagsel, Sept,14,23

Hegemoni sebagai fenomena sosial

Hegemoni dalam bahasa aslinya, Yunani egemonia, berarti penguasaan satu bangsa atas bangsa lainnya. Titik awal konsep tentang hegemoni adalah bahwa suatu kelas dan anggotanya menjalankan kekuasaan terhadap kelas-kelas di bawahnya dengan cara kekerasan dan persuasif. Menurut filsuf Italia Antonio Gramsci (1891-1937), hegemoni bukan korelasi dominasi dengan menggunakan kekuasaan, tetapi korelasi persetujuan dengan mengunakan kepemimpinan politik dan ideologis. Dengan demikian, berbeda dengan makna aslinya dalam bahasa Yunani yang berarti penguasaan satu bangsa atas bangsa lainnya, pengertian hegemoni menurut Gramsci adalah sebuah organisasi konsensus dimana dominasi kepatuhan diperoleh melalui penguasaan ideologi dari kelas yang menghegemoni. Hegemoni bukan hubungan dominasi dengan menggunakan kekuasaan, tetapi hubungan persetujuan dengan mengunakan kepemimpinan politik dan ideologis. Hegemoni adalah kemenangan kelas yang berkuasa yang didapatkan melalui mekanisme konsensus berbagai kekuatan sosial politik.

Teori hegemoni dikonstruksi dari premis yang menyatakan pentingnya ide dan tidak mencukupinya kekuatan fisik dalam kontrol sosial politik (Sugiono, 1999:31-34). Pentingnya ide dalam kontrol sosial politik memiliki arti agar yang dikuasai mematuhi penguasa, sedangkan yang menguasai tidak hanya harus merasa mempunyai dan menginternalisasi nilai-nilai serta norma penguasa. Lebih dari itu, mereka harus memberi persetujuan atas subordinasi mereka. Inilah yang dimaksudkan Gramsci dengan “hegemoni” atau dengan kata lain, hegemoni dapat diartikan menguasai dengan “kepemimpinan moral dan intelektual”. Dipihak lain, penggunaan kekuatan hanya merupakan salah satu dari berbagai macam bentuk kekuasaan. Stabilitas kekuasaan dapat terselenggara berkat inkorporasi kelompok yang dikuasai terhadap ideologi, moral, dan kultur penguasa. Hegemoni, menurut Gramsci, akan melahirkan kepatuhan, sebuah sikap menerima keadaan tanpa mempertanyakannya lagi secara kritis karena ideologi yang diekspos kelas hegemonik hanya ditelan mentah-mentah.

Gramsci mengemukakan tiga tingkatan hegemoni, yaitu hegemoni integral (integral), hegemoni yang merosot (decadent), dan hegemoni yang minimum (minimize) (Patria & Arief, 2015). Hegemoni total (integral), ditandai dengan afiliasi massa yang mendekati total. Masyarakat menunjukkan tingkat kesatuan moral dan intelektual yang kokoh, yang tampak dari hubungan organis pemerintah dan yang diperintah. Hubungan tersebut tidak diwarnai kontradiksi dan antagonism baik secara sosial maupun etis. Hegemoni yang merosot (decadent), ditandai dengan adanya potensi disintegrasi atau potensi konflik yang tersembunyi di bawah permukaan, artinya meskipun sistem yang ada telah mencapai kebutuhan dan sasarannya, tetapi mentalitas massa tidak sungguh- sungguh selaras dengan pemikiran yang dominan dan subyek hegemoni. Hegemoni minimum (minimize), adalah hegemoni yang bersandar pada kesatuan ideologis antara elit ekonomi, politik dan intelektual, yang berlangsung bersamaan dengan keengganan terhadap setiap campur tangan massa dalam hidup bernegara. Kelompok-kelompok hegemonis tidak mau menyesuaikan kepentingan dan aspirasinya dengan kelas lain dalam masyarakat.

Gramsci, dalam membicarakan hegemoni memberikan tiga batasan konseptualisasi, yaitu ekonomi, masyarakat politik (political society) dan masyarakat sipil (civil society). Masyarakat politik (political society) merupakan tempat berlangsungnya birokrasi negara dan tempat munculnya praktek-praktek kekerasan negara. Birokrasi negara, dalam pemahaman Gramsci diidentifikasikan sebagai pelayanan sipil, kesejahteraan dan institusi pendidikan. Gramsci menyatakan bahwa aktifitas negara tidak hanya sekedar melakukan tindakan koersif, tetapi juga berperan dalam membangun konsensus melalui pendidikan dan fungsi kelembagaan.

Menurut Gramsci, beberapa proposisi dapat dirumuskan untuk menggambarkan teori hegemoni. Pertama, hegemoni adalah kemenangan kelompok yang berkuasa yang didapatkan melalui mekanisme konsensus berbagai kekuatan sosial politik. Kedua, dalam mempertahankan kekuasaan dan dominasi yang dimilikinya, kelompok yang menghegemoni terus mengembangkan usaha yang berkesinambungan untuk merevisi konsensus dan ketertundukan kelompok yang terhegemoni, terutama melalui pendidikan dan mekanisme kelembagaan. Tiga, krisis hegemoni pada kelompok penguasa hanya dapat memunculkan aksi jika kesadaran massa yang terhegemoni sudah terbentuk, dan siap melakukan aksi. Perkembangan kesadaran kelompok yang terhegemoni ini yang diyakini akan menghasilkan perubahan revolusioner. Empat, titik transisi menuju sosialisme dapat terjadi ketika kapitalisme telah berkembang pada taraf kematangannya, tetapi hanya bisa terjadi jika kelompok terhegemoni sudah mencapai kesadaran yang memadai terhadap kondisi yang ada, serta mampu mengorganisir diri secara internal untuk menentukan langkah selanjutnya (Suyanto & Amal, 2010).

Teori hegemoni Gramsci adalah teori makro yang menganalisi hubungan- hubungan antara system ekonomi produksi, negara (political society) dan masyarakat sipil (civil society). Hubungan yang menjadi titik analisa adalah hubungan kekuasaan dan dominasi yang diraih melalui mekanisme konsensus berbagai kekuatan sosial politik dalam masyarakat, dengan mengunakan kepemimpinan politik, dan revolusi intelektual serta moral. Gramsci dalam pembahasan teorinya, meletakkan kekuatan ide (ideology) dan kesadaran kolektif sebagai penggerak perubahan sosial, karenanya dapat dikatakan bahwa lingkup realitas sosial yang dikaji dalam teori hegemoni Gramsci bersifat makro subyektif.

Tradisi Marxisme Klasik mempercayai ekonomisme, yang menyatakan bahwa perkembangan yang terpenting adalah perkembangan yang berlangsung dalam struktur dasar ekonomi (basic structure), sedangkan perkembangan politik dipandang sebagai bagian dari struktur atas (super structure), yang perkembangannya tergantung pada struktur dasar. Gramsci justru melihat bahwa faktor kesadaran atau super struktur justru memiliki peran paling penting dalam proses perubahan sosial. Jadi, berbeda dengan Marx yang meyakini bahwa body akan menentukan mind, Gramsci justru melihat bahwa antara mind dan body sebetulnya bersifat dialektis, dan dalam beberapa hal, mind-lah yang menentukan body.

Tujuan menciptakan hegemoni baru hanya dapat diraih dengan mengubah kesadaran, pola pikir, pemahaman dan konsepsi masyarakat tentang dunia, serta mengubah norma perilaku moral mereka. Gramsci menyebut gerakan ini sebagai revolusi intelektual dan moral. Kaum intelektual mengemban tugas untuk melaksanakannya. Gramsci meyakini bahwa setiap kelas menciptakan satu atau lebih strata kaum intektual yang sadar akan peranannya, yang bukan hanya dalam bidang ekonomi tetapi juga dalam lapangan politik dan sosial.

2. Proses Politik Beragendakan Transformasi Sosial

Keadaan social politik adalah keadaan yang terjadi (berlangsung) pada aras masyarakat (social) dan pada aras negara atau pemerintahan (politik). Pada aras masyarakat, terdapat aturan, adat istiadat, norma dan kebiasaan yang berkembang dan dianut oleh masyarakat dalam interaksi sosial kemasyarakatan. Pada sisi sosial budaya memperhatikan pada aspek-aspek kehidupan sosial dan budaya suatu masyarakat yang melibatkan segala sesuatu yang berkaitan dengan cara hidup, nilai-nilai, norma, kebiasaan, tradisi, institusi, dan interaksi sosial yang terjadi dalam suatu kelompok masyarakat.

Pada kajian sosialisasi politik, partisipasi politik, rekruitmen politik, dan komunikasi politik, fokus pada sosiologi politik diamana terdapat proses hubungan antara masyarakat dan politik, hubungan antara struktur-struktur sosial, dan hubungan antara tingkah laku sosial serta tingkah laku politik. Perubahan sosial (transformasi sosial) merupakan perubahan yang terjadi pada sistem sosial, struktur, dan fungsi masyarakat. Sementara, perubahan budaya adalah perubahan yang terjadi pada unsur budaya manusia, benda, atau ide gagasan.

Transformasi sosial dari sebuah proses politik (kalaupun tidak mau disebut setiap proses agenda politik) utamanya agenda politik lima tahunan melalui Pemilu sebagai mekanisme ketatanegaraan untuk sirkulasi kekuasaan menyelenggarakan pemerintahan sebagaimana diatur dalam konstitusi, setidaknya dilandasi oleh, pertama; kesadaran dan kenyataan bahwa bangunan negara Indonesia ini beranjak dari kemajemukan yang diikat oleh nilai persatuan dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika, kedua; bahwa cita-cita berdirinya suatu negara, termasuk Indonesia adalah untuk menciptakan kesejahteraan warga negaranya. Beranjak dari latar belakang dan tujuan kondisi sosial realitas sosial inilah yang mengharuskan proses politik itu beragendakan transformasi sosial yang melahirkan harapan (tuntutan) keadilan sosial bagi suatu bangsa.

3. Konsep Keadilan Sosial Indonesia

Konsep keadilan sosial merupakan persoalan filsafat yang bersifat mendasar terkait dengan sendi-sendi kehidupan manusia yang paling dalam (dasar) menyangkut penghargaan sekaligus pengakuan diri sebagai subjek bermartabat dalam komunitas beragam. Konsep keadilan sosial bangsa Indonesia tertuang pada Pancasila sebagai dasar dan idiologi berdirinya Indonesia sebagai sebagai bangsa yang menegaskan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia diabdikan bagi terwujudnya cita-cita rakyat yang luhur yaitu terwujudnya negara bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur; makmur dalam keadilan dan adil dalam kemakmuran. Konsep itu tercantum dalam sila ke lima Pancasila : “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, sebuah makna yang menjelaskan mengenai keadilan yang harus didapatkan oleh seluruh masyarakatnya. Keadilan yang mengandung makna sekaligus tujuan yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah maupun batiniah, berlaku untuk seluruh aspek kehidupan yaitu ekonomi, politik, sosial budaya dan hukum, termasuk juga hak dan kewajiban yang dimiliki masing-masing individu.

Keadilan Sosial juga berarti mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan atau golongan dalam hidup bermasyarakat. Selain itu, aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia terkandung prinsip persamaan dihadapan hukum dan keadilan. Hukum diterapkan dalam prinsip kesamaan tanpa membedakan latar belakang masyarakat (equality before the law).

4. Keadilan Sosial terbangun dari Sistem Politik

Mengutip pemikiran Gramsci bahwa hegemoni adalah kemenangan kelas yang berkuasa yang didapatkan melalui mekanisme konsensus berbagai kekuatan sosial politik sebagai konfigurasi buah proses politik dan ideologis, maka dengan kata lain membangun konsensus sebagai hegemoni sosial budaya Indonesia adalah melalui ketaatan bangsa untuk memegang teguh idiologi Pancasila dan demokrasi yang menjiwai proses politik sebagai mekanisme ketatanegaraan untuk melahirkan kekuasaan menyelenggarakan agenda-agenda keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana ketentuan Sila Kelima Pancasila.

Jeremy Bentham (1748-1832) yang dikenal melalui gagasannya “the Greatest Happines Principle” menyatakan: “tatanan politik dianggap baik kalau sudah bisa menghadirkan the greatest happines of the greatest number, kebahagiaan terbesar yang bisa dirasakan oleh sebagian besar orang”, ajaran ini terasa sekali begitu mementingkan sebagian kaum kaya (mapan), meskipun masih terdapat warga negara yang kurang beruntung. Pikiran Bentham ini dikritik oleh seorang Filsuf ekonomi politik Inggris bernama John Stuart Mill (1806-1873) dengan mengatakan: “pikiran seperti itu berarti secara implisit diakui bahwa ada sebagian orang yang boleh jadi tidak bisa bahagia, secara etik pikiran seperti itu tidak bermoral”. Selanjutnya John Stuart Mill memberikan pendapat sendiri, yang menyatakan: “no one left behind, semua orang berhak untuk bahagia”, ajaran inilah yang menginspirasi bahwa keadilan sosial itu mutlak didapatkan oleh semua warganegara tanpa membedakan sebagian atas sebagian lainnya.

Sesuai hirarki tata urutan sebagaimana tertuang pada butir Sila Pancasila, bahwa ketentuan Sila Kelima yang mengatur “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, diatasnya terdapat ketentuan Sila Keempat yang berbunyi “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan”, bunyi ketentuan Sila Keempat inilah yang menjadi nafas proses politik dan demokrasi bercirikan Indonesia yang kemudian menghadirkan kekuasaan menghegemoni sosial dan budaya kelompok masyarakat untuk membangun keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post