Edi Wijaya (32) Terduga Pemerasan Kades Ditangkap Satreskrim Polres Pesibar

PESISIR BARAT - Satreskrim Polres Pesisir Barat Menangkap ke 3 Terduga pelaku tindak pidana pemerasan terhadap beberapa peratin (Kades) di Wilayah Hukum Polres Pesisir Barat,pada hari Sabtu,2/9/2023 pukul 13.00 wib.ketiganya tertangkap di lokasi pantai mandiri Pekon Mandiri Krui Selatan.Ke 3 terduga pelaku Berinisial Edi Wijaya (32) Bin Acha,Asal Gang Tangkil Desa Pekondoh,kecamatan Way Lima, kabupaten Pesawaran, SIN (32) berasal dari Way Jambu, Pesisir Selatan,


MSH (43) Berasal dari Ngambur,ketiganya diduga kerap melakukan pemerasan terhadap beberapa Peratin (Kepala Desa).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahwendra,S.IK,MH melalui Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat IPTU Riki Nopriansyah,SH,MH membenarkan perihal penangkapan ketiga terduga pelaku oleh anggotanya.dimana ketiganya diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap beberapa peratin di Wilayah Hukum Polres Pesisir Barat Hari Sabtu,2/9/2023,TKP Pantai Mandiri Pekon Mandiri,Krui Selatan,kini ketiga terduga pelaku sudah kita amankan di Mako Polres,guna pemeriksaan,dan penyelidikan Secara Intensif,guna mengetahui modus operandinya.

ketiga terduga pelaku, triknya mendatangi para korban (Kades red) serta mengatakan terkait indikasi/ temuan beberapa Aitem di Rap ADD/DD dibidang pekerjaan yang dilakukan Kepala Desa (Kades red) diduga banyak penyimpangan.

Kemudian mengancam,dengan meminta sejumpah uang,jika tidak ketiga terduga pelaku mengancam akan membeberkan melalui pemberitaan,serta melaporkan kepala Desa kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Karena tidak ada kesepakatan,lantas ketiga pelaku menerbitkan berita terkait kegiatan tersebut,lalu link berita dikirimkan kepada korban.

Karena korban takut berita tersebar luas, terlebih tercemar nama baiknya, kemudian selaku peratin (kades red) meminta link berita untuk dihapus, kemudian ketiga terduga pelaku meminta sejumlah uang dengan nominal Rp.20.000.000.

Fungsinya untuk menghapus, namun korban (Kades.red) hanya sanggup Rp.15.000.000.dengan uang muka Rp.10.000.000.dengan jeda waktu 10.hari pelunasan, ungkap Kasat Reskrim. IPTU Riki menambahkan,Team Tekab 308 presisi sudah menerima informasi bahwa sudah beberapa kali ketiga terduga pelaku menggunakan mobil Xpander berwarna Hitam sering melakukan pemerasan.dan pada hari Sabtu, 2/9/2023, berkisar pukul 13.00 WIB.

Team Tekab 308 melihat mobil Xpander yang dicurigai,lalu dengan sigap melakukan pengecekan dan pemeriksaan intensif,benar saja ditemukan uang Cash Rp.10.000.000.didalam tas kulit berwarna coklat milik Edi Wijaya,kemudian ketiga terduga pelaku berikut kendaraannya di amankan ke Polres guna pemeriksaan lebih lanjut,jelasnya.

Dari ketiga terduga pelaku petugas berhasil mengamankan Uang Cash Rp.10.000.000,1 Yunit Mobil Xpander Warna Hitam dengan Nopol BE 1621 XA,Kartu Pers Zona Republik.com.

Ketiga terduga pelaku kita jerat dengan pasal 368 KUHP,dan Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan di sertai Pengancaman,dengan Ancaman Pidana kurungan 9.Tahun Penjara,Tandas Kasat



Post a Comment

Previous Post Next Post