Bandar Lampung, - Awalnya rekan media ingin konfirmasi kepada humas terkait program dan juga komite, setelah sampai di ruang tunggu humas, ibu Dra.Rahayu Tri Wahyuni, selaku Waka Humas SMA.N. 13 Bandar Lampung, keluar dari ruangan mempersilakan duduk dan tunggu, tak lama kemudian oknum staf humas bertanya kepada awak media, mau bertemu siapa pak? tanya oknum tersebut, ” Lalu rekan media menjawab, ingin bertemu ibu Tri selaku humas, ibunya enggak ada, Lalu dia bertanya lagi ada keperluan apa? dengan ibu , rekan media menjawab , ingin konfirmasi terkait program dan komite, enggak ada urusan itu mah enggak ada urusan, enggak ada yang di obrolin, konfirmasi apa? ” enggak ada urusan dengan media, kata oknum tersebut. kepada rekan media. ”
Kemudian tak lama berselang Waka Humas Rahayu Tri Wahyuni, datang lalu masuk ruangan mengatakan, suruh baca itu, mohon maaf jadi silakan pulang, Seraya mengusir rekan media. ” Selasa, (12/9/2023) pukul. 11.00 WIB.
Lebih lanjut, Oknum SMA N 13 Bandar Lampung ini, mengatakan enggak ada urusan dengan media dan silakan saja, silakan, silakan beritakan sambil dia mengacungkan jempol beberapa kali, “kata oknum tersebut kepada awak media, seolah dia menantang. ”
Dengan gaya dan ucapan yang seakan penuh dengan arogan, Oknum tersebut mengucap silakan di beritakan, tambahnya. ”
Seharusnya oknum sekolah setingkat SMA. sangat mengerti dengan tata tutur yang baik dan menjaga ucapan serta etika yang baik, apa lagi terhadap rekan media yang ingin konfirmasi dan dapat menyampaikan Informasi pendidikan ke publik, karena rekan media merupakan kontrol sosial, juga mitra dari pemerintah dan swasta, namun sebaliknya apa yang terjadi oknum tersebut jauh dari kata santun, dan di sekolah juga ada pelayan untuk masyarakat , bukan memberi pelayanan yang menunjukkan ke aroganan, karena ini menyangkut pendidikan di sekolah dan di tengah masyrakat luas.”
Sumber setempat berharap kepada Instansi terkait yakni, Dinas pendidikan dan kebudayaan propinsi Lampung agar memanggil dan memberi sanksi kepada oknum SMA N 13 tersebut, agar tidak ada lagi oknum yang yang mencoreng nama baik dunia pendidikan, serta yang tak humanis terhadap pelayanan pada masyarakat Dan Menghalang-Halangi Tugas PERS sama Artinya Menghalangi Tugas Negara Dapat Di Pidana 2 Tahun Serta Denda 500.000.000 Juta UU No 40 Tahun 1999.
Post a Comment