Pesawaran — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesawaran, membagikan 645 sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Lintas Sektor UMKM.
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, rinciannya sebanyak 445 sertifikat PTSL untuk 5 Desa di Kecamatan Gedongtataan dan Kecamatan Negeri Katon, serta 200 sertifikat lintas sektor UMKM.
Kecamatan Negeri Katon, Desa Tanjung Rejo sebanyak 150 sertifikat, dan Desa Negeri Katon sebanyak 130 sertifikat. Sedangkan di Kecamatan Gedongtataan, Desa Negeri Sakti sebanyak 20 sertifikat, Desa Kurungan Nyawa sebanyak 45 sertifikat serta Desa Pampangan sebanyak 100 sertifikat.
"Untuk Lintas Sektor UMKM di Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong sebanyak 200 sertifikat," kata Dendi, Senin (11/9/2023).
Bupati berharap, program tersebut dapat terus berlanjut, sehingga pada saatnya seluruh bidang tanah di Kabupaten Pesawaran bisa bersertifikat. Karena program ini menyangkut hajat hidup masyarakat banyak di Kabupaten berjuluk Bumi Andan Jejama. .
"Saya optimis, program semacam ini dapat mengakomodir peningkatan jumlah tanah yang bersertifikat di Kabupaten Pesawaran. Sehingga tidak ada lagi terjadi perselisihan masalah tanah," imbuhnya.
Menurutnya, pembagian Sertifikat PTSL dan Lintas Sektor UMKM bertujuan untuk mempercepat pemberian kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah rakyat yang secara pasti dilaksanakan secara sederhana, lancar, aman, adil, merata dan terbuka. Sehingga dapat memungkinkan meningkatkan kemakmuran rakyat.
Bupati yang juga Ketua Karang Taruna Provinsu Lampung ini mengimbau kepada penerima sertifikat agar disimpan dengan baik jangan sampai hilang.
“Kami berharap di tahun yang akan datang, Pesawaran menjadi Kabupaten tertib sertifikat,” pungkas Dendi.
Kepala Kantor BPN Pesawaran Sri Rejeki menyampaikan, Kabupaten Pesawaran mempunyai luas 1.173.77 km dan saat ini memiliki bidang tanah terpetakan seluas 49.180,07 hektare, bidang tanah terdaftar seluas 42.801,26 hektare (33 persen) dan Bidang Tanah belum terdaftar seluas 65.556,28 hektare (51 persen).
Kementerian ATR/BPN meluncurkan inovasi layanan pertanahan yaitu 7 Layanan Prioritas Pertanahan yang terdiri dari Pengecekan Sertifikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Hak Tanggungan Elektronik, Roya Manual dan Roya elektronik, Peralihan, Pendaftaran SK dan Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pengelolaan (HGB/HP) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal, rumah toko dan rumah kantor.
“Program 7 Layanan Prioritas Pertanahan ini dijalankan secara sistematis, efektif, efisien dan tepat waktu. Sehingga dapat membantu mempercepat proses pelayanan pertanahan dan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat," tutup Sri.
Anggota DPR RI, Zulkifli Anwar yang turut menyaksikan penyerahan sertifikat,,memberikan apresiasi kepada Kantor BPN atas keluarnya sertifikat kepemilikan untuk warga yang menerima.
"Apresiasi ini juga saya sampaikan kepada Pemkab Pesawaran beserta jajarannya. Karena telah mendukung serta membantu proses penerbitan sertifikat dan menyukseskan acara hari ini," kata Zulkifli. (*)
Post a Comment