ASN Tidak Boleh Sembarang Terima Undangan Ormas Demi Jaga Netralitas




Pegawai ASN wajib menjaga netralitas pada masa pemilihan umum dan pemilihan tahun 2024. Tidak memihak, tidak boleh mempengaruhi dan dipengaruhi oleh pihak mana pun.

Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Pengawasan Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung, menyebut pada pilkada 2020 lalu terdapat hampir 2.000 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Kemudian, terdapat 1.500 ASN di antaranya terbukti melanggar Netralitas.

Marpaung kemudian mengimbau bagi ASN supaya lebih cermat dan bijak memilah undangan kegiatan organisasi masyarakat.

"Hindari berfoto-foto pada kegiatan organisasi masyarakat. Serta hindari menghadiri kegiatan jika terdapat indikasi partai politik baik dalam bentuk umbul-umbul parpol, poster parpol dan bentuk lain yang berindikasi parpol," ujar Marpaung.

Tips: Jika mendapat undangan ormas, sebaiknya dikoordinasikan dan dikomunikasikan dengan atasan terlebih dahulu. Pilih dengan cermat kegiatan yang tidak menyimpan kepentingan parpol.

Post a Comment

Previous Post Next Post