ASN Gugat Walikota Bandarlampung Didasari Rasa Kecewa

Dwi Saraswati didampingi Tim Kuasa Hukumnya. Foto: Eka Putra


ASN gugat Walikota Bandarlampung didasari rasa kecewa, lantaran dipindahkan dengan tudingan pungli yang disebut belum terbukti kebenarannya.

Dwi Saraswati melalui kuasa hukumnya, Lerry Primadhino, menyebut gugatan yang dilayangkan ke orang nomor satu di Kota Tapis Berseri tersebut telah didasari alasan yang kuat.

Dimana sebelumnya, ia mengaku mendapat hukuman disiplin dari Walikota Bandarlampung, dengan dipindahkannya dia dari Jabatan lama. Dengan alasan dugaan perbuatan pungutan liar di Disdukcapil.

Namun ia menegaskan, tuduhan itu tidak dapat dibuktikan. Maka atas dasar tersebut Dwi Saraswati pun melakukan gugatan Terhadap Walikota Bandarlampung berkenaan dengan penerbitan SK yang dimaksud.

“Klien kami sebelumnya dilaporkan. Diduga melakukan indikasi pungutan liar terhadap pelapor saat hendak melakukan pengurusan pindah KTP. Tapi dalam hal ini Walikota Bandarlampung tidak bisa membuktikan kebenarannya,” jelas kuasa hukum Penggugat, Lerry Primadhino, Kamis 21 September 2023.

Selain itu, menurutnya berkaitan dengan hukuman disiplin soal pemberhentian atau pengangkatan Jabatan di Lingkup Pemerintahan. Adalah wewenang dari Kementerian Dalam Negeri.

Dan hal itu turut menjadi landasan kuat, Dwi Saraswati melayangkan gugatan terhadap Walikota Bandarlampung ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandarlampung.

Demi mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, serta memperoleh pemulihan nama baik, harkat dan martabatnya.

“Oleh karena itu kita akan membatalkan SK Walikota karena dilakukan tidak secara prosedural. Aturannya Jabatan klien kami saat itu di Disdukcapil, di bawah Kemendagri, yang berhak melakukan pemberhentian atau pengangkatan Jabatan ya kemendagri melalui Dirjen, bukan kewenangan Walikota,” tukasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post