Anak Buah Jusuf Kalla, Sofiah Balfas Terseret Korupsi Tol Japek II Ikuti Jejak Bekas Dirut JJLC Djoko Dwiyono



Bertambah seorang tersangka bos dari PT Bukaka Tehnik Utama, dalam kasus dugaan korupsi tol Jakarta Cikampek atau Tol Japek II yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp1,5 triliun.

Adalah Sofiah Balfas sang bos selaku Direktur Operasional II periode 2008 sampai sekarang pada perusahaan di bawah grup Bukaka yang diduga milik Keluarga Jusuf Kalla, mantan Wakil Presiden.

Sofiah Balfas begitu diperiksa jaksa penyidik Gedung Bundar pada Selasa 19 September 2023 hingga malam hari itu akhirnya di jebloskan ke penjara, dengan tangan diborgol dan wajah nampak lesu.

"Tim penyidik pada Dirdik Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka berinisial SB selaku Direktur PT Bukaka Tehnik Utama (periode 2008 s/d sekarang)," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi.

Kata Kuntadi, perkara tersangka Sofiah Balfas terseret dalam pusaran perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek atau Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat yang panjangnya 38 Km berbiaya Rp13,5 triliun.

Adapun pengerjaan proyek tol Japek II atau tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ), dilakukan oleh anak perusahaan Grup Bukaka yang bertindak sebagai subkontraktor. Sedangkan, pemenang lelang PT Waskita Karya dan PT Acset Indonusa.

Karena itu untuk mempercepat proses penyidikan, kata Kuntadi, tersangka Sofiah Balfas di jebloskan ke Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 19 September sampai 09 Oktober 2023.

Ironisnya proyek Tol Japek II digarap sejak 2017-2019 itu diresmikan Presiden Jokowi pada Kamis 11 Desember 2019 tersebut dicederai oleh oknum koruptor.

Betapa tidak, pasalnya dari penyidikan tim jaksa gedung bundar, diketahui para tersangka diduga melakukan penyusunan basic design dan struktur baja, dengan masing-masing mempunyai peranan.

"Tersangka SB berperan dengan cara bersekongkol untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu yang hanya dapat disediakan oleh perusahaan yang bersangkutan," tutur dia.

Tak pelak, tersangka Sofiah Balfas pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPBersama tiga tersangka lainnya yang lebih dulu mendekam dibalik jeruji besi Kejagung, yakni Djoko Dwiyono bekas Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (PT JJLC).

Kemudian, tersangka Yudhi Mahyudin alias YM selaku Ketua Panitia Lelang PT JJLC, dan Toni Budianto Sihite alias TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Post a Comment

Previous Post Next Post