Wagub Nunik Harus Tinggalkan Rumah dan Mobil Dinas 3 Oktober 2023




Chusnunia Chalim atau Nunik yang mundur dari jabatan Wakil Gubernur Lampung karena nyaleg DPR RI akan kehilangan hak dan kewenangannya.

Hak dan kewenangan tersebut hilang jika telah mendapatkan surat pemberhentian dari pemerintah pusat atau pada proses daftar calon tetap (DCT).

"Sebelum dua hal itu, beliau masih sebagai Wagub, kalau sudah dapat SK, seluruh yang melekat di dirinya harus diserahkan, termasuk rumah dinas dan mobil dinas," ujar Anggota Komisi I DPRD Lampung Budiman AS, Selasa (22/8).

Budiman AS melanjutkan, DPRD Lampung juga masih menunggu terbitnya surat keputusan dari pusat. Nantinya, DPRD Lampung akan menerima surat tembusannya.

"Kita berharap sebelum SK dari pemerintah pusat turun, Bu Wagub tetap menjalankan tugas sehari-harinya dengan baik," ujar Budiman AS yang juga Ketua Demokrat Bandar Lampung itu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengatakan, proses pengunduran diri kepala daerah memang memakan waktu yang cukup lama.

Tetapi, surat tersebut harus terbit pada masa pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 3 Oktober 2023. Jika tidak, maka Nunik tidak dapat mencalonkan diri di DPR RI.

"Jadi saat DPT 3 November 2023 itu semua sudah clear," kata Iskardo.

Diketahui, pencermatan rancangan DCT dimulai 24 September 2023 sampai 3 Oktober 2023. Kemudian, penyusunan dan penetapan DCT: 4 Oktober 2023 sampai 3 November 2023.

Post a Comment

Previous Post Next Post