Pesisir Barat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar uji publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Senin (31/7/2023).
Mewakili Bupati Pesibar Agus Istiqlal, Plt.Sekkab Jon Edwar mengatakan KLHS RPJPD merupakan dasar prinsip dan terintegrasi dalam pembangunan berkelanjutan suatu wilayah.
Dikatakannya, pelaksanaan uji publik ini merupakan lanjutan dari uji publik pada 26 Mei 2023.
"Setiap Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS ke dalam penyusunan dan evaluasi RPJPD," ujar Sekretari Kabupaten Pesibar.
Hal ini, Sesuai dengan UU No 31/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan pada pasal 15.
Maka dari itu lanjutnya, pada penerapannya dapat meningkatkan kualitas perencanaan guna mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang mensejahterakan masyarakat.
"Melalui kegiatan uji publik ini kita dapat merumuskan capaian target tujuan pembangunan berkelanjutan," jelas Jon Edwar.
Sehingga kemudian akan dirumuskan dan di klasifikasikan untuk penyusunan KLHS RPJPD yang akan diintegrasikan kedalam dokumen RPJMD Kabupaten Pesibar.
Pemkab berharap pada penyusunan dokumen agar memperhatikan kaidah lingkungan lingkungan hidup strategis didalamnya berisi 17 indikator tujuan pembangunan berkelanjutan yang berdampak positif pada lingkungan hayati dan non hayati.
"Keberhasilan penyusunan dokumen RPJPD tahun 2025-2045 yang didahului dengan KLHS sangat bergantung pada partisipasi, saran dan masukan dari semua yang hadir," pungkasnya (Andrean/Wawe)
Post a Comment