SPBU Bangkunat Ternyata Kebal Hukum Dihadapan APH


Pesisir Barat - Jerat Hukum dalam kasus penyalahgunaan BBM Subsidi yang terjadi di SPBU Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat pada bulan Maret lalu, ternyata hanya berlaku bagi tersangka penyalahgunaan BBM Subsidi dari pihak masyarakat atas nama K dan L saja. 

Sedangkan pihak SPBU Bangkunat yang diakui kedua tersangka terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Pertalite dalam Fakta persidangan Pengadilan Negeri (PN) Liwa, bak sedang tertawa lepas karena tidak tersentuh oleh hukum.

Sejak putusan hukuman yang dijatuhkan PN Liwa kepada K dan L pada 21 Juni lalu, hingga kini pihak SPBU Bangkunat tetap melanjutkan usahanya secara bebas tanpa adanya rencana penetapan tersangka kepada oknum yang terlibat.

Entah apa yang menjadi dasar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak menetapkan pihak SPBU Bangkunat yang jelas-jelas mendapatkan setoran dalam setiap kali transaksi ilegal pengisian minyak subsidi ini, bahkan dalam fakta persidangan pun disebutkan demikian.

Hingga saat ini tidak ada pernyataan resmi dari pihak Polres Pesisir Barat dalam menanggapi kasus ini, bahkan setiap kali awak media mencoba mengkonfirmasi Kasat Reskrim selalu tidak mendapatkan jawaban, tak ayal jika terdapat hal yang janggal dalam kasus tersebut.

Atau memang benar keadilan tidak lagi berlaku bagi masyarakat kecil, dan hanya dijadikan sebuah bisnis bagi mereka yang mempunyai materi lebih, sehingga hukum yang jelas-jelas dilanggar pun masih dapat dikilahkan. (Andrean/Wawe/AKJII)

Post a Comment

Previous Post Next Post