Soal Kasus Penganiayaan Di BKD, DPRD Lampung Dukung Langkah Hukum


Provinsi Lampung - |DPRD Lampung sebagai lembaga wakil rakyat akhirnya bersuara atas terjadinya aksi penganiayaan yang terjadi di kantor BKD Lampung, Selasa (8/8/2023) malam pekan lalu.

“Tentu saja kami sangat prihatin dan menyesalkan atas terjadinya perbuatan penganiayaan oleh ASN kepada alumnus IPDN di kantor BKD tersebut. Dan kami mendukung perkara ini diselesaikan sesuai jalur hukum,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Lampung, I Made Suarjaya, SH, MH, Senin (14/8/2023).

Menurut politisi low profile asal Partai Gerindra ini, penyelesaian secara hukum merupakan langkah yang terbaik.

“Kami di Komisi I DPRD Lampung mendukung aparat mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan hukum. Kami juga berharap, tidak ada pihak-pihak yang mencoba mengintervensi tegaknya hukum dalam perkara tindak pidana penganiayaan di kantor BKD Lampung tersebut,” lanjut I Made Suarjaya.

Politisi kelahiran Rama Dewa, Seputih Raman, Lampung Tengah, 15 September 1978 ini menjelaskan, terkait dengan adanya kasus penganiayaan itu, Komisi I DPRD Lampung telah melayangkan surat untuk memanggil Kepala BKD dan Inspektorat, guna mendalami persoalannya.

“Saya kira bukan persoalan penganiayaan semata, tetapi ada persoalan yg lebih prinsip, yaitu tentang kinerja,” ucap dia, seraya menambahkan jika kinerja di BKD Lampung memang harus dievaluasi dengan serius.

Di mata Sekretaris Komisi I DPRD Lampung ini, para pelaku penganiayaan punya bakat untuk ditempatkan atau dimutasikan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Seperti diketahui, dengan alasan para alumni IPDN angkatan XXX tidak mengikuti acara kontingen, lima dari enam orang “mendapat pelajaran” dari para seniornya yang bertugas di BKD Lampung.

“Pelajaran” yang diterima oleh lima orang alumni IPDN angkatan XXX yang baru lulus dari Kampus Jatinangor dan akan magang di jajaran OPD Lampung itu, berupa pukulan maupun tendangan yang diduga dilakukan para seniornya yang dikomandani Deni RZ, saat itu menjabat Kabid Mutasi BKD Lampung.

Menyedihkannya, saat menjadi “sansak hidup” oleh sekitar 10 seniornya, kelima junior dalam posisi ditutup matanya. Hal ini dimaksudkan agar mereka tidak mengenali secara langsung pelakunya.

Kelima orang alumni IPDN angkatan XXX yang mendapat “pelajaran ekstra” dari para seniornya pada waktu di luar jam kantor itu, menurut penelusuran, bernama Noval, Hafis, Berlian, Tarek, dan Farhan.

Dalam perjalanannya, hanya keluarga Farhan yang melaporkan aksi penganiayaan ini ke pihak berwenang. Diketahui, Farhan yang ternyata bukan putra Kepala Dinas PU Tubaba, Iwan Mursalin, seperti yang ditulis selama ini, sempat menjalani perawatan intensif di RSUAM Tanjungkarang selama beberapa hari. Disebut-sebut nama anak Iwan Mursalin adalah Noval, dan tidak melapor ke pihak berwajib.

Menurut berbagai sumber, saat Ahmad Farhan dirawat intensif di RSUAM Tanjungkarang, pekan lalu, sempat datang beberapa petinggi Pemprov Lampung. Mulai dari Sekprov Fahrizal Darminto, Kepala BKD Meiry Harika Sari, hingga Plh Kadiskominfotik Ahmad Syaifullah. Namun hanya Fahrizal yang diizinkan keluarga Farhan untuk secara langsung menemui korban keberingasan beberapa alumni IPDN itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terkait kasus ini Deni RZ kepada tim Inspektorat Lampung yang memeriksanya, mengakui telah melakukan aksi penganiayaan terhadap para juniornya.

Alumni IPDN angkatan XVIII ini pun telah diperiksa di ruang jatanras Polresta Bandar Lampung, Jum’at (11/8/2023) sore hingga malam, menyusul tujuh orang yang telah dimintai keterangan sebelumnya.

Berkembang kabar, Deni RZ diminta “para senior” asal sekolah tinggi kepamongprajaan yang ada di lingkungan Pemprov Lampung untuk “pasang badan”, dengan tidak melibatkan pelaku lainnya dan demi menyelamatkan kursi Meiry Harika Sari sebagai Kepala BKD karena sesama alumni IPDN.

“Para senior” pun terus bergerilya agar kasus ini berujung damai serta keluarga Ahmad Farhan mencabut laporannya ke polisi.

Yang telah berhasil dilakukan adalah meredam empat alumni IPDN angkatan XXX yang juga menjadi korban penganiayaan dengan tidak turut melaporkan perkaranya ke pihak berwenang.

Minggu (13/8/2023) malam, keluarga Ahmad Farhan mengadakan pengajian di kediaman pamannya di kawasan Sepangjaya, Bandar Lampung. Pada acara menyampaikan doa selamat tersebut, juga hadir kawan-kawan Farhan yang mengalami penganiayaan yakni Noval, Hafis, Berlian, dan Tarek, serta beberapa alumni IPDN angkatan XXX lainnya.

Didapat kabar bila Minggu (13/8/2023) sore, Deni RZ yang diduga sebagai aktor intelektual dalam perkara yang mempermalukan Gubernur Arinal Djunaidi dan mencoreng nama baik ASN di lingkungan Pemprov Lampung ini, mendatangi kediaman keluarga Ahmad Farhan untuk menyampaikan permohonan maaf dan mencari jalan perdamaian.

Menurut sumber, Deni RZ yang datang bersama Ketua RT tempat keluarga Farhan berdomisili itu, ditanggapi dingin.

Keluarga alumni IPDN angkatan XXX yang menjadi korban keberingasan seniornya, tampaknya, meneguhkan sikap untuk menyelesaikan masalahnya sesuai ketentuan hukum.

Sebelumnya, praktisi hukum senior di Lampung, Yulius Andesta, menyatakan, hukum pidana tidak mengenal perdamaian.

“Besar, kecil dan sedang atas sebuah perbuatan atau delict pidana harus dihukum. Kalau pun ada perdamaian secara tertulis, itu menjadi pertimbangan hakim di pengadilan, bukan menjadi dasar pemberhentian proses perkara baik di kepolisian maupun kejaksaan,” kata Yulius Andesta.

Sementara Direktur LBH Persadin, Syech Hud Ismail, meminta aparat Polresta Bandar Lampung untuk juga mendalami adanya dugaan perbuatan menghalang-halangi penyidikan. Karena hal ini jelas melanggar ketentuan dalam KUHP dan dapat dipidana selama 12 tahun penjara.

Post a Comment

Previous Post Next Post