Sidang Vonis RT Wawan Ditunda, PH : Majelis Hakim Akan Memutuskan Yang Terbaik Bagi Kliennya Yaitu Dengan Putusan Bebas

 


Bandar Lampung - Rencana sidang vonis terhadap Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan yang didakwa pasal 167 KUHP masuk pekarangan orang tanpa izin dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan buntut aksinya membubarkan jamaat Greja Kristen Kemah Daud yang diduga tidak mempunyai izin ditunda pekan depan.

Sidang vonis Wawan yang seharusnya dilakukan Selasa (08/08/2023) ditunda akibat Ketiga hakim belum menyelesaikan vonis.

"Majelis hakim belum siap karena masih menyelesaikan putusan," kata Samsumar Hidayat sesaat setelah membuka sidang.

Samsumar mengatakan bahwa sidang vonis Wawan Kurniawan kembali dijadwalkan pada Selasa 15 Agustus mendatang.

Sedangkam Penasehat Hukum (PH) Wawan Kurniawan, Bung Osep Doddy, S.H, M.H, membenarkan bahwa hakim menunda sidang vonis Wawan karena majelis hakim belum siap dengan putusan.

"Majelis hakim belum sepakat terhadap kesimpulan yang akan mereka ambil, sehingga hakim butuh waktu satu minggu lagi," ujar Bung Osep Doddy.

Bung Osep melanjutkan, bahwa Ia bersama tim PH lainnya percaya Majelis Hakim akan memutuskan yang terbaik bagi Kliennya yaitu dengan putusan bebas atau lepas dari dakwaan dan tuntutan JPU.

"Ya menurut kami kuasa hukum dakwaan jaksa tidak terbukti," tandasnya.

Menurut Ketua RT Wawan Kurniawan dalam pledoi atau nota pembelaannya mengaku menjadi korban kriminalisasi oleh sekelompok orang yang ingin mendirikan Gereja Kristen Kemah Daud di Rajabasa Jaya.

Dalam pledoi yang ditulis tangan dan dibacakan langsung oleh Ketua RT Wawan ia mengatakan pendirian gereja itu sudah mendapat penolakan warga sejak 7 tahun terakhir.

"Berdasarkan pemahaman saya dan akal sehat saya waktu itu adalah adanya kekhawatiran dalam diri saya sebagai Ketua RT.12 apabila saya tidak menghentikan kegiatan yang tempatnya belum mengantongi izin tersebut, akan terjadi amuk massa seperti kejadian yang sebelumnya pernah terjadi," katanya Wawan. (Andrean/Wawe/AKJII)

Post a Comment

Previous Post Next Post