Puluhan Anak di Pesibar Putus Sekolah, Direktur Pemerhati Hak Anak Nasional Miris Terhadap Kinerja Pemkab Pesibar

 


Pesisir Barat - Terkait adanya 47 Anak di Kabupaten Pesisir Barat yang putus sekolah dan tidak mendapatkan perhatian serius oleh Dinas Pendidikan setempat, mendapat sorotan tajam dari Direktur Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Toni Fisher.

Toni merasa sangat miris dengan adanya puluhan anak putus sekolah di Pesisir Barat, Toni pun heran dengan komitmen tim Kabupaten Layak Anak (KLA) pada Kluster Empat KLA, tentang upaya pemerintah daerah dalam menyikapi dan menangani anak putus sekolah.

"Bagi saya sangat miris, saya jadi bertanya-tanya kinerja tim KLA di Pesibar itu apa, jangan-jangan program KLA di Pesibar hanya mengada-ngada saja," jawab Toni kesal mendengar puluhan anak putus sekolah saat diwawancarai awak media, Rabu (02/08/2023).

Dari masalah ini Toni menegaskan, bahwa kembali terbukti Pemerintah Daerah Pesisir Barat gagal melindungi anak-anaknya.

"Seharusnya jelas dalam visi misi, ada jelas implementasi program dan anggarannya. Saya sedih dengan nasib adik-adik Pesisir Barat, atas data tersebut saya khawatir bahwa SDM di Pesisir Barat dianggap rendah karena pendidikan anak-anaknya sangat rendah," ujar Toni.

Bahkan Toni memaparkan kemungkinan terburuk akibat anak putus sekolah. Ia menyebutkan, anak putus sekolah bisa jadi stempel kualitas pekerja upah murah, bila anak-anak itu nanti masuk di usia pekerja.

Menurut Toni Pemerintah Daerah Pesibar melalui dinasnya tidak mengerti peraturan, dan ia menduga jajaran pemerintah daerah memang tidak mengerti bagaimana pentingnya melindungi hak-hak anak untuk keberlangsungan bangsa, terlebih kepada Dinas Pendidikan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjamin masyarakat untuk mendapatkan pendidikan.

Masih kata Toni Seharusnya pemerintah daerah melalui dinas nya, memahami aturan yang di tegas kan dalam Kepres 36 Tahun 1990 tentang konvensi hak anak pasal 28 yang mengatur hak anak untuk mendapatkan pendidikan. 

Selain itu juga di tegas kan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 54 tentang pendidikan yang bebas diskriminasi, kekerasan, termasuk tidak boleh tidak mendapatkan pendidikan yang layak.

"Sekali lagi, saya tegaskan pemerintah daerah dan dinas bersangkutan tidak memahami hak-hak anak, yang diatur di kedua peraturan dan perundangan diatas, dan jelas-jelas sangat melanggar. Terus, Dinas yang menangani hak-hak anak juga selama ini ngapain aja?," tanya Toni kebingungan. 

Sebelumnya diberitakan Dari data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Barat, terdapat sebanyak 47 anak jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah setempat putus sekolah. Namun anehnya, tidak ada upaya sedikitpun dari Disdikbud untuk menjembatani puluhan siswa itu agar dapat kembali sekolah, bahkan pihak dinas terkesan acuh tak acuh dalam menanggapi permasalahan ini. (Andrean/Wawe/AKJII)

Post a Comment

Previous Post Next Post