Lampung Timur – Puluhan Jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar, diamankan oleh Petugas Polsek Labuhan Maringgai, Lampung Timur, karena tidak dilengkapi ijin yang sah.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Yusvin Argunan, pada Senin (21/8), menerangkan bahwa informasi terkait adanya dugaan mobilisasi ilegal BBM jenis Bio Solar tersebut, disampaikan oleh masyarakat.
Pihak Kepolisian kemudian melakukan proses penyelidikan, hingga ahirnya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial JM (70) warga Kecamatan Jabung.
Tersangka JM diringkus saat sedang melakukan aktifitas bongkar-muat BBM Subsidi jenis Bio Solar, areal permukiman warga, dikawasan Desa Sri Minosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, pada Minggu (20/8) pagi.
Diduga modus kejahatan dilakukan tersangka dengan cara mengisi BBM Bio Solar di SPBU, menggunakan mobil merk Mitsubishi L-300, dengan nomor polisi BE 9543 NM,kemudian menyedot dan menampungnya kedalam jerigen.
“Aktifitas tersebut dilakukan berulangkali, sehingga tersangka berhasil mengumpulkan sekitar 98 jerigen, dengan isi per jerigen sekitar 33 liter, untuk selanjutnya akan dijual kembali, dengan harga yang lebih tinggi,” terangnya.
Selain tersangka, Pihak Kepolisian juga turut mengamankan 1 unit mobil merk L-300, dan 98 jerigen berisi BBM jenis Bio Solar, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Post a Comment