Pengadaan Barang dan Jasa Sektor Kesehatan Rentan Mark Up

Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut tidak jarang pengadaan barang dan jasa di sektor kesehatan digelembungkan atau mark up 500-5.000 persen dari harga asli. Pernyataan itu Alex sampaikan dalam audiensi dengan dengan Asosiasi Usaha Sektor Kesehatan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, akhir pekan.
Alex mengatakan, sektor kesehatan menjadi sektor yang sangat rawan terjadi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi.



Merespons situasi ini, Alex mendorong para pengusaha memasukkan tawaran barang atau jasa mereka di sistem e-Katalog.

Alex menyebut, dalam bisnis barang dan jasa kesehatan, para distributor menyediakan alat (produk) namun mereka tidak mengikuti tender. Mereka hanya memberi dukungan. Ia mendorong para pengusaha yang hadir di KPK agar tidak hanya menjadi pendukung namun ikut menjadi vendor. Lebih lanjut, Alex mengingatkan para pengusaha melaporkan indikasi dugaan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di pemerintahan. Di antara indikasi korupsi yang bisa dilaporkan adalah jika mereka diperas pejabat yang tengah melakukan pengadaan barang dan jasa.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Nurul Ghufron menyebut, kucuran dana untuk sektor kesehatan masuk dalam empat yang terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada 2023 misalnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendapat jatah APBN sebesar Rp 85,5 triliun.

Jumlah itu naik hingga 8,1 persen pada 2024 dari besaran alokasi APBN untuk sektor kesehatan 2023.

Ghufron menekankan anggaran ini harus dikelola dengan benar dan tidak diselewengkan baik oleh penyelenggara negara maupun oleh penyelenggara negara dengan swasta. Menurut Ghufron, selama ini KPK dianggap hanya menekan para penerima korupsi (pejabat). Karena itu, Ghufron meminta para pengusaha di sektor kesehatan bersikap lebih terbuka. “Di pertemuan ini, kami mengajak para pengusaha di sektor kesehatan untuk lebih terbuka mengenai masalah di lapangan,” kata Ghufron.

Post a Comment

Previous Post Next Post